BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Juli 2011

Bos PT DGI Didakwa Menyuap Wafid dan Nazar

VIVAnews - Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, menjalani sidang perdana. Terdakwa suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu pun terancam 5 tahun bui.

"Melakukan beberapa perbuatan yang merupakan tindak kejahatan yaitu memberikan 3 lembar cek yang nilainya Rp3,29 miliar dan 4 lembar cek Rp4,43 miliar kepada penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.

Pemberian itu, lanjut Agus ditujukan kepada Wafid Muharam selaku Sesmenpora dan Muhammad Nazarudin selaku anggota DPR RI. Uang diberikan agar mereka mengupayakan PT DGI menjadi pemenang pembangunan wisma atlet dan pembangunan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Terdakwa mengupayakan PT DGI jadi pemenang wisma atlet dan gedung serbaguna Palembang," ujarnya.

Atas perbuatannya Idris didakwa dengan 2 pasal primer dan subsidair tentang penyuapan di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Idris juga terancam pidana denda maksimal Rp250 juta.

Menanggapai dakwaan jaksa, Tommu Sihotang selaku pengacara Idris menyatakan keberatan. Tim pengacara pun akan mengajukan eksepsi dalam persidangan mendatang. (umi)

Tidak ada komentar: