akarta (ANTARA News) - Ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Betawi Rempug (FBR) menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa dan meminta DPRD DKI mengevaluasi kehadiran LSM asing Greenpeace di Jakarta yang diduga ilegal, karena dinilai tidak mau mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol Pemprov DKI.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi FBR Ibrahim menegaskan, Greenpeace sebagai LSM asing wajib tunduk pada aturan di Jakarta. "Kami meminta DPRD DKI agar mendesak pemerintah Jakarta mengevaluasi Greenpeace," katanya.

Apalagi, lanjut dia, Greenpeace terkesan menjadi kepanjangan tangan asing karena tidak pernah mengganggu perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Oleh karena itu, FBR meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) LSM Ilegal Greenpeace guna mengusut kepentingan LSM itu.

FBR juga mendesak Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi semua kegiatan Greenpeace termasuk menghentikan semua operasional Greenpeace di Jakarta.

Dalam aksi yang berlangsung tertib, FBR diterima anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz dan Suprawito. Dalam pertemuan yang digelar di ruangan DPRD, Abdul dan Suprawito menyambut baik tuntutan FBR.

"Pada prinsipnya kami tidak setuju ada pihak yang melanggar hukum. Kami juga akan mendesak Pemprov DKI untuk mengevaluasi LSM Greenpeace. Kalau memang tidak membawa kemaslahatan bagi bangsa, sebaiknya ditindak saja," kata Abdul.

Terkait pembentukan Pansus LSM ilegal Greenpeace, Abdul berjanji akan membawa usulan itu ke pimpinan dewan untuk dibahas. "Segera kami akan menyampaikan usulan ini ke fraksi-fraksi untuk selanjutnya disampaikan ke pimpinan," ujar Abdul.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menilai positif tuntutan FBR. Menurut dia, Greenpeace memang wajib mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol dan harus tunduk pada kedaulatan hukum Indonesia.

Menurut politisi PPP ini, apapun motif Greenpeace di Indonesia, wajib punya izin dari pemerintah Indonesia dan pemerintah DKI Jakarta.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Juru kampanye Media Greenpeace Asia Tenggara Hikmat Soeriatanuwijaya menyatakan seluruh aktivitas dan keberadaan Greenpeace sebagai organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan telah memenuhi aspek legalitas.

"Greenpeace telah terdaftar di pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami bukan organisasi ilegal," kata Hikmat.(*)