Padang (ANTARA News) - Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Litbang Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menyatakan, dari 7.000 hakim yang diawasi, telah masuk 1.509 laporan dugaan hakim "nakal" selama tahun 2011.

"Pada tahun 2011 ini, dari 7.000 hakim yang diawasi, telah masuk sebanyak 1.509 laporan, baik berupa pengaduan langsung dari masyarakat, hingga berbentuk tembusan, atas prilaku hakin yang dilaporkan dugaan "nakal"," kata Jaja Ahmad Jayus, seusai meresmikan Posko Pengaduan Masyarakat di Padang, Selasa.

"KY mengawasi 7.000 hakim, yang hanya didukung tujuh anggotanya, " katanya.

Ia menjelaskan, KY melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan yang jujur, bersih, transaparan, dan profesional.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan KY dalam bentuk tindakan pelanggaran kode etik hakim yang mungkin dilakukan hakim "nakal" dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pengawasan yang dilakukan KY mengacu pada Pasal 24B UUD Tahun 1945 dan Pasal 13 UU nomor 22 Tahun 2004, tentang wewenang dan tugas KY dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran dan martabat hakim.

Selama tahun 2011 telah masuk 1.509 laporan dilakukan 7.000 hakim, dari jumlah tersebut sebanyak 360 laporan sedang dan sudah diproses, dimana yang telah mendapat tindakan sebanyak 36 hakim.

Untuk menunjang kerja dari KY yang hanya memiliki tujuh orang anggota ini, pada tahun 2011 akan membuka sembilan Posko pengaduan, diantaranya di Banda Aceh, Bandar Lampung, Depok (DKI Jakarta), Bandung (Jabar), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, Palu (Sulawesi Tengah), Manado (Sulawesi Utara), dan Padang (Sumbar).(*)