Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan publik terkait penyalahgunaan kewenangan, dipersilakan melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Bagi siapapun yang kecewa dan mengeluhkan pelayanan publik, khususnya di Surabaya, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya ke wali kota," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samat Rianto di sela pembukaan `Integrity Fair` KPK-Pemkot Surabaya di Surabaya, Sabtu.

Hal itu berarti segala bentuk pengaduan pelayanan publik yang mengarah kepada tindak pidana korupsi tidak harus langsung ke KPK, namun bisa melalui pemerintah kota, apalagi KPK sudah bekerja sama dengan sebagian kota di Indonesia.

Beberapa daerah yang sudah memiliki komitmen bersama KPK selain Surabaya yakni Kota Palembang, Kota Solo, Yogyakarta, Kota Semarang, Kota Denpasar, serta Gorontalo.

"Kalau layanan publik yang dikelola Pemkot Surabaya selama ini sudah menunjukkan angka positif," ujar Bibit menegaskan.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku pihaknya terus memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dengan menerapkan sistem elektronik, yakni menggunakan "online".

"Semoga dengan layanan itu bisa memperkecil peluang pertemuan dan memperkecil terjadinya penyalahgunaan kewenangan," papar wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut.

"Integrity Fair" ini dilakukan untuk mengajak masyarakat dalam berperan serta aktif memberikan masukan dan informasi tentang pelayanan publik.

Pelaksanaan kegiatan ini sendiri akan digelar selama dua hari, sejak Sabtu (16/7) dan Minggu (17/7).

"Seluruh instansi pelayanan publik di jajaran Pemkot akan terlibat aktif, bahkan personel dari jajaran Polrestabes Surabaya juga ikut bagian dalam menggelar layanan publik," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Nanis Chairani.(*)
(ANT-165/E011)