Pontianak (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Barat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Landak yang dimenangkan pasangan Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi.

"Kalau menang ya kami senang," tegas Ketua DPD PDIP Kalbar Cornelis di Pontianak, Sabtu.

Ia menilai, pelaksanaan pilkada Kabupaten Landak Juni 2011 merupakan latihan demokrasi sebuah daerah.

"Pilkada itu latihan, menguji teori politik dengan menggunakan trik-trik yang sesuai," katanya.

Dengan kemenangan ini partai tetap akan melakukan kewajibannya sebagaimana sebelumnya. "Tidak ada konsolidasi atau apa, ya kerja saja," katanya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Landak.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD.

Menurut majelis hakim MK yang terdiri atas sembilan hakim konstitusi, dalil pemohon yang menyatakan ada pelanggaran sistematis, masif, dan terstruktur dianggap tidak terbukti di depan hukum.

Permohonan perkara bernomor 77/PHPU.D-IX/2011 tersebut diajukan oleh pasangan calon Syahdan Anggoi-Honorius Bruno menggugat keputusan KPU dan pasangan Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyatakan, pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya yang menuding pasangan Adrianus-Herculanus berlaku curang dalam proses pilkada Kabupaten Landak.  (ANT089/R014/K004)