BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 19 Juli 2011

Paparkan Kronologis, Syamsul Arifin Menangis

JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sudah bisa menghadiri persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (18/7). Terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu menangis di persidangan.

Mantan bupati Langkat yang masih dalam perawatan tim medis RS Abdi Waluyo itu menangis talkala menguraikan kronologis kejadian hingga dia harus berurusan dengan perkara ini.

Dia menjelaskan, sewaktu dirinya sudah menjabat sebagai gubernur Sumut, datang tim investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Bermaksud mengkonfirmasi temuan BPK, Syamsul mengaku menemui Ketua BPK Medan, Widodo. Oleh Widodo, disebutkan ada ketekoran kas Pemkab Langkat, yang belakangan diketahui senilai Rp102,7 miliar.

Belum puas, Syamsul lantas menemui Ketua BPK, saat itu dijabat Anwar Nasution. Oleh Anwar, Syamsul disarankan untuk mengembalikan uang sebesar temuan BPK itu.

Syamsul juga cerita, dirinya sempat dipanggil Jusuf Kalla, yang saat itu masih Wapres, terkait masalah ini. JK juga menyarankan agar Syamsul membayar saja uang sejumlah temuan BPK itu. Syamsul pun kemudian mengembalikan uang Rp67 miliar ke kas Pemkab Langkat.

"Tapi tiba-tiba saya dipanggil KPK, diperiksa. Tak masalah, saya pulang. Tapi tahu-tahu saya jadi tersangka," ujar Syamsul, dengan suara tersengal.

Syamsul yang disidang dengan duduk di kursi roda itu pun menangis.  Ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, buru-buru menghentikan persidangan dengan agenda pemeriksaan Syamsul sebagai terdakwa ini. (sam/jpnn)

Tidak ada komentar: