BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Juli 2011

PT DKI: Terdakwa Penyelundup BlackBerry Bebas

VIVAnews -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Jonny Abbas dari dakwaan penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras).

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya," ujar Ketua Hakim Celine Rumansi dalam kutipan salinan putusan banding yang didapat Rabu 13 Juli 2011.

Majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 80/Pid.B/2011/PN/JKT.PST tanggal 14 April 2011 yang menghukum Jonny Abbas 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.

Menurut majelis hakim, Jonny Abbas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP.

Mendengar kliennya dibebaskan dari tahanan, kuasa hukum Jonny Abbas, Iskandar Sangoji segera mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Iskandar, pihaknya akan segera menjemput Jonny Abbas dari tahanan Salemba Jakarta.

"Saya juga sudah memberitahu Jonny Abbas bahwa hari ini bersiap untuk keluar," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2011.

Sementara itu Hermawanto yang juga kuasa hukum Jonny mengatakan polisi harus segera mengungkap, menemukan, dan menangkap pelaku penyelundupan barang bernilai miliaran rupiah tersebut yang sebenarnya. "Polisi harus jeli, melihat maraknya kasus penyelundupan dan pengalihan kasus untuk menutupi pelaku penyelundup sesungguhnya," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jonny Abbas dengan hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.

Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten berkeyakinan bahwa Jonny menipu Harry Mulya. Harry lewat anak buahnya, Kim Sutandi memberikan uang Rp 1,2 miliar dan 70 ribu dollar kepada Jonny untuk mengurus 30 kontainer dikembalikan.

***

Kasus ini bermula ketika tiga perusahaan Singapura mengirimkan 30 kontainer barang ke Indonesia dengan catatan dokumen berisi tekstil pada awal 2009. Namun, di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer tersebut ditahan Bea Cukai selama hampir enam bulan.

Perkara selanjutnya bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 14 Agustus 2009 dan hakim memerintahkan kontainer tersebut harus re-ekspor. Kemudian dilakukanlah re-ekspor ke Singapura pada 25 September 2009. Ketika kontainer tiba di Singapura dan kemudian digeledah, ternyata berisi BlackBerry dan minuman berakohol.

Meski telah dinyatakan kalah di pengadilan Singapura, Hary justru melaporkan Jonny Abbas ke aparat berwenang Indonesia dengan tuduhan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, dan pasal 263 KUHP.

Tidak ada komentar: