Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa melakukan suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharam. Rosa terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.
"Memberi sesuatu yaitu berupa 3 lembar cek yang seluruhnya senilai Rp 3,28 miliar dan 4 lembar cek Rp 4,43 miliar kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara," ujar jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Raby (20/7/2011).
Rosa didakwa pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 yang telah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini selama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Selama persidangan, Rosa terus memperhatikan dengan seksama dakwaan yang dibacakan jaksa. Rosa sendiri memiliki salinan dakwaan yang terus ia pangku.
Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora.
KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Belakangan Nazaruddin ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar