BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 13 Agustus 2013

Fakta Sidang 4 Terdakwa Pintu Masuk Menjerat Hakim Lain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap perkara bansos yang telah menjerat enam orang tersangka.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkap pihaknya akan menjadikan fakta persidangan kasus dugaan suap kepada hakim PN Bandung
Setyabudi Tejocahyono sebagai pintu masuk mengusut keterlibatan hakim lain.
"Sekarang fokusnya kita akan memeriksa ke pengadilan. Mudah-mudahan dari Pak Setya, bisa lebih jauh lagi, itu nanti bisa jadi pintu masuk (mengusut) penegak hukum lainnya," kata Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Persidangan kasus Setyabudi, rencananya akan digelar perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada 15 Agustus 2013. Persidangan kasus ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Hakim, dengan anggota majelis Barita Lumban Gaol dan Basyari Budi Pradianto.
Ada empat tersangka yang akan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka yakni Setyabudi, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
Keempatnya diduga terlibat suap terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Di PN Bandung, kasus bansos ini ditangani Setyabudi dan dua hakim lainnya, yakni Ramlan Comel serta Jojo Johari.
Dugaan keterlibatan hakim lain dalam perkara suap terkait penanganan kasus bansos ini tampak dari proses rekonstruksi yang dilakukan KPK di Bandung beberapa waktu lalu.
KPK melakukan rekonstruksi di sejumlah tempat, salah satunya di ruangan kerja Sareh Wiyono ketika dia masih menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, di kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Sareh, yang kini telah pensiun dari Mahkamah Agung dan tengah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra dapil Jawa Timur, beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Adegan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap Setyabudi mengungkapkan adanya dugaan Setyabudi memberikan uang Rp 250 juta kepada Sareh. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar putusan kasus korupsi bansos yang masuk ke PT Jabar bisa mendukung putusan PN Bandung.
Dalam putusan persidangan yang dipimpin Setyabudi, semua terdakwa mendapat vonis sama, yaitu hukuman penjara 1 tahun. Namun, reka ulang pemberian uang Rp 250 juta ini dibantah Sareh. Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No 100 (samping Hotel Mitra).
Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dan Setyabudi. Diduga, dalam pertemuan itu ada pembahasan yang merupakan kelanjutan dari pembicaraan di ruangan kerja Sareh. Dalam pertemuan itu, Sareh diduga bersedia membantu Setyabudi asalkan disediakan uang Rp 1,5 miliar.
Sama seperti sebelumnya, Sareh juga membantah adegan tersebut. Rekonstruksi juga digelar di Vila Jodam milik tersangka dugaan penyuapan, Toto Hutagalung. Diduga, ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di vila tersebut. Pertemuan ini juga melibatkan Hakim Ramlan.
Seusai pertemuan, mereka pergi ke rumah karaoke Venetian tanpa dihadiri Dada. Saat rekonstruksi berlangsung, Hakim Ramlan diwakili oleh orang lain karena berhalangan hadir.
Sementara, Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, saat ini juga sudah berstatus tersangka KPK. Namun, berkas perkaranya masih dalam penyidikan.

Tidak ada komentar: