Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah dokumen dari terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang (Sumatera Selatan), Muhammad Nazaruddin, mengenai 11 kasus korupsi yang disampaikan kepada Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7) dinilai KPK tidak lengkap.

"Ketika dia ditanya wartawan dan menjelaskan informasi lain itu adalah hak dia. Tapi, yang saya tahu, tidak ada dokumen yang cukup lengkap dan rinci dari Nazaruddin," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Bambang mengatakan, Nazaruddin diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang saham PT Garuda Indonesia, dan bukan untuk kasus lain.

"Kalau dia menjelaskan yang lain, maka tidak sesuai dengan maksud pemeriksaan," ujarnya.

Laporan Nazaruddin tentang 11 kasus korupsi, termasuk proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pesawat Merpati MA-60 dana proyek-proyek pembangunan gedung institusi pemerintah, menurut Bambang, harus diikuti informasi yang lebih lengkap.

"Mestinya seperti itu, seperti pengaduan-pengaduan lain. Kalau disertai dokumen-dokumen lebih lengkap dapat menjadi lebih menarik," katanya.

Terkait aduan dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Bambang menambahkan, hal itu terdapat laporan dalam Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke KPK.

Pada Jumat (2/8), Nazaruddin menyebut 11 kasus korupsi yang diungkap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernilai hampir Rp6 triliun.

"Tentu bagi-baginya juga pasti ratusan miliar," kata Nazaruddin, selepas diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta.

Nazaruddin mengklaim 11 proyek korupsi yang dilaporkan ke KPK disertai bukti-bukti kepada Tim Penyidik KPK.