Pewarta: Imam Santoso
Jakarta (ANTARA
News) - Sejumlah dokumen dari terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games di
Palembang (Sumatera Selatan), Muhammad Nazaruddin, mengenai 11 kasus
korupsi yang disampaikan kepada Tim Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7) dinilai KPK tidak lengkap.
"Ketika dia ditanya wartawan dan menjelaskan informasi lain itu adalah
hak dia. Tapi, yang saya tahu, tidak ada dokumen yang cukup lengkap dan
rinci dari Nazaruddin," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di
Gedung KPK Jakarta, Senin.
Bambang mengatakan, Nazaruddin
diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana
pencucian uang saham PT Garuda Indonesia, dan bukan untuk kasus lain.
"Kalau dia menjelaskan yang lain, maka tidak sesuai dengan maksud pemeriksaan," ujarnya.
Laporan Nazaruddin tentang 11 kasus korupsi, termasuk proyek pengadaan
kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pesawat Merpati MA-60 dana
proyek-proyek pembangunan gedung institusi pemerintah, menurut Bambang,
harus diikuti informasi yang lebih lengkap.
"Mestinya seperti itu, seperti pengaduan-pengaduan lain. Kalau disertai
dokumen-dokumen lebih lengkap dapat menjadi lebih menarik," katanya.
Terkait
aduan dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Bambang menambahkan, hal
itu terdapat laporan dalam Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke KPK.
Pada Jumat (2/8), Nazaruddin menyebut 11 kasus korupsi yang diungkap ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernilai hampir Rp6 triliun.
"Tentu bagi-baginya juga pasti ratusan miliar," kata Nazaruddin, selepas diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta.
Nazaruddin mengklaim 11 proyek korupsi yang dilaporkan ke KPK disertai bukti-bukti kepada Tim Penyidik KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar