BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 15 Agustus 2013

Nasib SKK Migas Setelah KPK Tetapkan Rudi Jadi Tersangka

VIVAnews – Menjelang tengah malam, Selasa 13 Agustus 2013, pukul 22.30 WIB, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengeluarkan mobil dari kediaman di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia hendak pergi. Namun belum sampai pintu gerbang selesai ia tutup, beberapa orang menyetop mobilnya. Mereka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rudi pun batal pergi. Bersama 10 orang penyidik KPK, ia kembali masuk ke dalam rumahnya. Di rumah Rudi ada orang dekatnya, Ardi. Hari sudah berganti, Rabu 14 Agustus 2013 pukul 01.00 dini hari, ketika Rudi dan Ardi akhirnya dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa terkait dugaan suap total sekitar US$700 ribu.

Penyidik KPK menyita sejumlah barang dari rumah mantan Wakil Menteri ESDM itu, antara lain uang tunai senilai US$490 ribu dan Sin$127 ribu, segepok dokumen, dan motor gede merek BMW yang diduga bagian dari penyuapan. Sementara dari rumah Ardi di Pasar Minggu Jakarta Selatan, KPK menyita US$200 ribu. Ini merupakan jumlah uang suap terbesar yang pernah disita KPK dalam operasi tangkap tangan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK sebelumnya sudah menerima informasi bahwa malam itu akan ada pengiriman uang kepada Rudi. Itu bukan pengiriman pertama, karena sebelumnya sejumlah uang lain sudah pernah diserahkan kepada Rudi.
KPK juga telah memiliki rekaman penyadapan atas Rudi. Ia diduga menerima suap dari petinggi sekaligus pemilik PT Kernel Oil Pte Ltd. Simon G Tanjaya yang pada Rabu malam itu juga ditangkap di Apartemen Mediterania Jakarta Barat.

Penangkapan Rudi itu diikuti dengan penetapan statusnya sebagai tersangka pada sore harinya. “Kami menyetujui untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan menjadi penyidikan, dan mengkualifikasi tiga orang menjadi tersangka, yaitu S (Simon) sebagai pemberi suap serta A (Ardi) dan R (Rudi) sebagai penerima suap,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di kantornya.

Tak ayal status Rudi sebagai tersangka penerima suap bak petir bagi instansi yang dipimpinnya. Padahal Rudi menjabat sebagai Kepala SKK Migas belum lama, baru 9 bulan sejak 15 November 2013. Ini adalah hantaman kedua bagi lembaga tersebut yang dahulu bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Hantaman pertama masih lekat di ingatan, ketika Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin Mahfud MD, 13 November 2013, memutuskan untuk membubarkan BP Migas yang dinilai bertentangan dengan konstitusi karena menyimpan potensi inefisensi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pembubaran BP Migas itulah yang mendasari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Wakil Kepala SKK Migas Ambil Alih

Kini belum sampai setahun, SKK Migas goncang karena penangkapan KPK atas pucuk pimpinannya. Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko yang saat Rudi ditangkap sedang berada di Tokyo, langsung mencari pesawat untuk kembali ke Indonesia. Rabu malam ia berkoordinasi dengan para pejabat SKK Migas lainnya di Jakarta.

Sekretaris SKK Migas Gede Pradnyana menyadari kegentingan situasi yang dihadapi lembaganya. Ketika mendengar Rudi ditangkap KPK, ia langsung menghubungi Menteri ESDM yang juga Ketua Komisi Pengawas SKK Migas, Jero Wacik, untuk melapor. Wacik pun segera menemui Presiden SBY di Kompleks Istana Negara.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara menegaskan SKK Migas harus tetap berjalan seperti biasa. “SKK Migas tidak boleh berhenti karena menyangkut investasi besar,” kata dia. Menteri ESDM mengamininya. Ia mengatakan pengelolaan migas tak boleh berhenti sehari pun karena industri migas amat strategis.

“Kondisi SKK Migas saat ini sedikit mirip pada waktu BP Migas dibubarkan tahun lalu. Saat itu juga industri migas tidak boleh vakum,” kata Wacik dalam konferensi pers di Kementerian ESDM sesaat setelah Rudi ditetapkan menjadi tersangka.

Ia pun mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden yang memberhentikan sementara Rudi Rubiandini dari jabatannya selaku Kepala SKK Migas. “Kepres ini sudah ditandatangani oleh Pak Presiden. Sesuai aturan, kami menugaskan Saudara Johanes Widjonarko, Wakil Kepala SKK Migas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala SKK Migas,” ujar Wacik.

Menteri ESDM mengatakan, Kepres itu menjamin industri migas di Indonesia akan tetap berjalan normal seperti biasa. “Tidak ada kevakuman karena Pak Widjonarko sudah diangkat menjadi Kepala SKK. Ia ditugaskan langsung oleh Pak Presiden dan berwenang menandatangani semua urusan terkait SKK Migas,” kata Wacik.

“Saya berharap publik, terutama industri migas baik di Indonesia ataupun di luar negeri, tetap firm dan percaya pada kami karena pemerintah berkomitmen mendukung seluruh industri migas demi kepentingan nasional,” ujar Menteri Wacik. Ia pun menyatakan dukungannya pada upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.

SKK Migas sendiri siap memberikan bantuan hukum bagi Rudi. Selama ini rekam jejak Rudi amat baik. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo pun menilai positif kinerja Rudi selama menjabat Kepala SKK Migas. “Kegiatan pemboran dilaksanakan dengan baik. Keputusan-keputusan operasionalnya pun bagus,” ujar Susilo.

Rudi juga dinilai berhasil memfasilitasi seluruh kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sehingga target pemerintah tercapai. Pada tahun 2012, SKK Migas mampu membukukan penerimaan negara sebesar US$34,9 miliar atau lebih dari Rp350 triliun. Jumlah ini setara dengan 104 persen dari target APBN-P 2012.

Kernel Oil

Kernel Oil yang salah satu pejabat tingginya menyuap Rudi, adalah salah satu trader yang kerap mengikuti tender di SKK Migas. Perusahaan dagang minyak berbasis di Singapura yang berdiri tahun 2006 itu terdaftar bersama sekitar 40 perusahaan lainnya untuk mengikuti tender pembelian minyak.

Minyak yang ditender ini adalah minyak mentah yang tidak terserap oleh Pertamina. “Jadi kami jual minyak mentah, dan mereka yang memperebutkannya melalui tender. Ada 40 lebih perusahaan yang teregistrasi di SKK Migas dalam tender ini,” kata Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas, Widyawan Prawiratmaja

Ia menjelaskan, minyak mentah yang ditender itu tidak terserap Pertamina karena beberapa hal. Pertama, minyak tersebut tidak cocok dengan kilang Pertamina. Kedua, kilang Pertamina sedang diperbaiki sehingga tidak bisa menampung minyak itu.

Setiap bulannya SKK Migas bisa melakukan tender untuk satu atau dua kargo minyak mentah. Satu kargo berisi 200 hingga 400 ribu barel. “Kernel Oil belum memenangkan satu tender pun untuk tahun ini,” kata Widyawan. Tapi tahun-tahun sebelumnya, Kernel beberapa kali memenangi tender karena bisa memberikan bid paling tinggi.

Kernel Oil sendiri sampai saat ini belum memberikan komentar terkait penangkapan pejabat tingginya di Indonesia yang menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kantor Kernel Oil yang beralamat di Lantai 35 Suite B Equity Tower Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Rabu itu terlihat gelap dan tak berpenghuni.

Resepsionis yang berjaga di kantor Kernel pun malah mematikan lampu ketika wartawan datang. Seorang kurir yang mengantar surat dengan amplop bertanda “Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi” juga ditolak masuk ke dalam kantor itu. “Padahal biasanya saya mengantar surat selalu diterima,” kata kurir yang enggan disebut namanya itu. (sj)

Tidak ada komentar: