BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Februari 2013

Ahok: Oknum Penjual Rusun Akan Diberi Sanksi

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerapkan aturan tegas terkait tata kelola rumah susun (rusun). Aturan itu berupa larangan penghuni rusun untuk menjual rusunnya pada pihak ketiga. Pasalnya rusun diberikan dengan sistem sewa.

"Sanksi pengusiran sampai pidana akan diberikan kepada oknum penghuni yang menjual rusunnya ke orang lain atau pihak ke tiga," kata Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama saat dijumpai di Balai Kota DKI, Kamis (31/1/2013).

Tak tanggung-tanggung, sanksi pengusiran yang diberikan tak hanya kepada oknum penghuni yang menjual rusunnya saja, namun juga dirasakan para penghuni rusun yang berada pada satu lantai dengan oknum tersebut.

Selain sanksi untuk penghuni yang menjual rusunnya, Ahok mengatakan, pihak ketiga yang membeli rusun itu juga tidak diberi hak untuk mengambil alih kamar rusun tersebut.

"Pembeli rusun secara otomatis akan kehilangan hak kepemilikannya karena semua harus dikembalikan pada Pemprov DKI Jakarta. Kalau telanjur sudah dibeli, ya pemutihan. Makanya jangan mau beli rusun," tegasnya.[jat]

Tidak ada komentar: