INILAH.COM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) menerapkan aturan tegas terkait tata kelola rumah susun
(rusun). Aturan itu berupa larangan penghuni rusun untuk menjual
rusunnya pada pihak ketiga. Pasalnya rusun diberikan dengan sistem sewa.
"Sanksi
pengusiran sampai pidana akan diberikan kepada oknum penghuni yang
menjual rusunnya ke orang lain atau pihak ke tiga," kata Ahok, sapaan
akrab Basuki Tjahaja Purnama saat dijumpai di Balai Kota DKI, Kamis
(31/1/2013).
Tak tanggung-tanggung, sanksi pengusiran yang
diberikan tak hanya kepada oknum penghuni yang menjual rusunnya saja,
namun juga dirasakan para penghuni rusun yang berada pada satu lantai
dengan oknum tersebut.
Selain sanksi untuk penghuni yang menjual
rusunnya, Ahok mengatakan, pihak ketiga yang membeli rusun itu juga
tidak diberi hak untuk mengambil alih kamar rusun tersebut.
"Pembeli
rusun secara otomatis akan kehilangan hak kepemilikannya karena semua
harus dikembalikan pada Pemprov DKI Jakarta. Kalau telanjur sudah
dibeli, ya pemutihan. Makanya jangan mau beli rusun," tegasnya.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar