INILAH.COM, Jakarta - Setelah mengerahkan ahli kimia
farmasi dalam menentukan zat yang dikonsumsi Raffi Ahmad Cs, Badan
Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa zat yang dikonsumsi Raffi dan
enam orang lainnya tergolongan narkotika golongan I.
Ahli Farmasi BNN, Mufti Djusnir menjelaskan, bahwa zat chatinone sudah termasuk dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan zat yang dikonsumsi tujuh orang yang ditahan BNN, termasuk Raffi Ahmad adalah Methylone yang merupakan turunan dari Chatinone.
"Dengan melihat struktur ini bahwa jelas itu termasuk narkotika golongan I, tidak ada keraguan lagi," ujarnya, Kamis (31/1/2013).
Dari penjelasan tersebut, semakin memperkuat bahwa Raffi Cs bakal terjerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Namun untuk penetapan status mereka, BNN masih belum bisa menjawab.
Pasalnya untuk menentukan status terhadap Raffi Ahmad Cs adalah kewenangan penyidik. "Untuk penetapan status, itu kewenangan dari penyidik," tandasnya.[bay]
Ahli Farmasi BNN, Mufti Djusnir menjelaskan, bahwa zat chatinone sudah termasuk dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan zat yang dikonsumsi tujuh orang yang ditahan BNN, termasuk Raffi Ahmad adalah Methylone yang merupakan turunan dari Chatinone.
"Dengan melihat struktur ini bahwa jelas itu termasuk narkotika golongan I, tidak ada keraguan lagi," ujarnya, Kamis (31/1/2013).
Dari penjelasan tersebut, semakin memperkuat bahwa Raffi Cs bakal terjerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Namun untuk penetapan status mereka, BNN masih belum bisa menjawab.
Pasalnya untuk menentukan status terhadap Raffi Ahmad Cs adalah kewenangan penyidik. "Untuk penetapan status, itu kewenangan dari penyidik," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar