INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Ubaningrum
bisa menggugat ke Polri terkait beredarnya surat berupa dokumen
sprindik (surat perintah penyidikan) KPK yang menyebutkan dirinya
dijadikan tersangka kasus Hambalang.
Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar
menyatakan, pihak manapun yang dirugikan dengan beredarnya dokumen
tersebut, polisi akan siap mengusut dan menerima laporan itu termasuk
Anas apabila merasa dirugikan.
"Siapapun yang dirugikan dalam
transaksi eletronik ini bisa mengadukan. Dokumen yang beredar itu, bisa
dikenakan UU 11/2008 tentang ITE," jelas Boy di Mabes Polri, Selasa
(12/2/2013).
Soal bantuan Polri mengusut dokumen itu, kata dia,
Polri menghargai KPK terhadap penyelidikan dugaan apakah pembocoran atau
upaya penyesatan. "Kami hargai KPK, sesama penegak hukum prinsipnya
memberikan bantuan penegakan hukum," tambah Boy. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar