BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Februari 2013

Anas Bisa Gugat Beredarnya Sprindik

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Ubaningrum bisa menggugat ke Polri terkait beredarnya surat berupa dokumen sprindik (surat perintah penyidikan) KPK yang menyebutkan dirinya dijadikan tersangka kasus Hambalang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, pihak manapun yang dirugikan dengan beredarnya dokumen tersebut, polisi akan siap mengusut dan menerima laporan itu termasuk Anas apabila merasa dirugikan.

"Siapapun yang dirugikan dalam transaksi eletronik ini bisa mengadukan. Dokumen yang beredar itu, bisa dikenakan UU 11/2008 tentang ITE," jelas Boy di Mabes Polri, Selasa (12/2/2013).

Soal bantuan Polri mengusut dokumen itu, kata dia, Polri menghargai KPK terhadap penyelidikan dugaan apakah pembocoran atau upaya penyesatan. "Kami hargai KPK, sesama penegak hukum prinsipnya memberikan bantuan penegakan hukum," tambah Boy. [yeh]

Tidak ada komentar: