INILAH.COM, Jakarta - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK)
membentuk tim investigasi dugaan kebocoran dokumen KPK berupa surat
perintah penyidikan (sprindik). Pembentukan tim dilakukan setelah
pimpinan KPK menggelar rapat membahas dokumen yang menyebutkan status
bahwa Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus Hambalang.
"Hasil
kesimpulan rapat bahwa pimpinan telah memerintahkan untuk membentuk tim
guna melakukan investigasi lebih dalam," kata Juru Bicara KPK Johan
Budi SP, di kantornya, Rabu (13/2/2013).
Johan menjelaskan, tugas
pertama tim tersebut untuk memastikan apakah dokumen itu berkaitan
dengan KPK atau tidak. "Mungkin hari ini timnya akan dibentuk, dibawah
deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat)," tegas
Johan.
Rencananya dalam waktu satu pekan, kata dia, tim tersebut
sudah mendapat kesimpulan mengenai benar tidaknya dokumen yang beredar
adalah milik KPK.
"Jadi sebelum ada tim, saya kira kami hentikan
dulu spekulasi-spekulai yang berkembang sebelum ada hasil dari
investigasi tim tersebut," tutur Johan Budi. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar