Bogor (ANTARA News)
- Deputi Pemberantasan BNN, Benny Josua Mamoto, menegaskan bahwa
masyarakat yang masih menanam "khat" akan dipidana, karena tanaman yang
dilarang itu mengandung zat adiktif (candu) yang membahayakan.
"Terhitung sejak dimusnahkan, tanaman ini dilarang untuk ditanam,
dibudidayakan ataupun diperjualbelikan. Jika masih ada yang menanam akan
dipidana," katanya di sela-sela pemusnahan tanaman Khat oleh BNN
bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan warga pemilik Tanaman Khat di
Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis.
Benny mengatakan, pidana bagi mereka yang kedapatan menanam serta
memperbanyak dan memperjualbelikan tanaman tersebut adalah penjara
maksimal lima tahun.
Oleh karena itu, lanjut Benny, masyarakat diimbau untuk tidak lagi
menanam tanaman Khat yang secara laboratorium teruji mengandung
"Cathinone" yakni narkoba golongan I.
Untuk menghindari adanya penanaman ilegal secara tersembunyi,
pihaknya akan menunjuk perwakilan warga untuk menjadi pengawas di
kawasan bekas tanaman Khat dibudidayakan.
"Kita juga berkoordinasi dengan Pemda, kepolisian setempat dalam hal pengawasan tersebut," ujarnya.
Benny mengatakan, secara uji laboratorium tanaman Khat yang banyak
ditanam oleh warga Cisarua terbukti mengandung unsur Cathinone.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lembaran 1 nomor 35, isi zat cathinone, golongan I.
"Siapapun yang menanamnya akan dikenai Pasal 111, ancaman hukuman 4-5 tahun penjara," katanya.
Benny menambahkan, tanaman serupa juga ditemukan di daerah Banyumas,
Jawa Tengah, karena itu pihaknya akan segera melakukan pemusnahan dan
sosialisasi larangan penanaman tersebut.
Pihaknya juga akan menelusuri apakah ada pemasok yang sengaja menanam di Indonesia.
Sementara itu, salah satu warga yang memiliki kebun Khat, Nanang
mengaku bersedia untuk memusnahkan tanaman Khat miliknya dan berjanji
tidak akan menanam kembali.
"Awalnya kita tidak tahu kalau tanaman ini dilarang. Tahunya setelah kasus Raffi itu, baru kami kaget," katanya.
Nanang sudah sejak 2005 menanam tanaman Khat di belakang rumahnya.
Menurutnya, tanaman tersebut banyak dibeli oleh turis-turis Timur Tengah
yang banyak berwisata di Puncak.
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman yang didampingi Sekretaris
Daerah Nurhayanti mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor akan
menyosialisasikan larangan penanaman Khat tersebut kepada masyarakat di
seluruh wilayahnya.
"Ke depan jangan ada lagi penduduk atau warga yang menanam tanaman
ini, karena jika kedapatan akan ditindak pidana," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar