BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Februari 2013

MA-Dewan Pers Sepakat Dorong UU Contempt of Court

Rivki - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima Dewan Pers untuk membahas berbagai isu terkini. Salah satunya membahas peradilan Indonesia dalam kacamata media massa.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam di gedung MA, kedua belah pihak sepakat mendesak pemerintah supaya membuat UU yang mengatur perilaku masyarakat di dalam persidangan dan di luar persidangan atau biasa dikenal dengan UU Contempt of Court.

Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, permasalahan di atas perlu diatur karena di seluruh negara Asia hanya Indonesia yang belum memiliki UU Contempt of Court.

"Menurut Ketua Dewan Pers, di regional Asia hanya kita yang belum memiliki UU Contem of Court," kat Ridwan usai kepada wartawan usai pertemuan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

UU tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan citra pengadilan. Meski sudah diatur dalam tata tertib persidangan, Ridwan menambahkan hal itu tidak memiliki sisi ancaman.

"Memang sudah diatur dalam tata tertib sidang, tapi kan tidak ada ancaman sanksi seperti denda atau pidana," ucap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang ini.

Dalam pertemuan itu, MA memberikan respon positif terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Ridwan mengatakan, kemerdekaan pers di Indonesia merupakan cermin dari independensi hakim.

"Dalam diskusi ini MA berikan apresiasi terhadap hal-hal positif yang diberikan dewan pers. Suasana batin yang diberikan pers identik dengan indepedensi hakim," ujar Ridwan.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Dewan Pers yang dipimpin Prof Bagir Manan ditemui langsung oleh Ketua MA, Hatta Ali. Turut hadir Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil dan seluruh Ketua Muda MA. Hanya satu ketua muda yang tidak hadir yaitu Ketua Muda Pidana Militer, Imron Anwari karena tengah diwisuda di Universitas Padjajaran, Bandung.

Tidak ada komentar: