Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima Dewan Pers untuk
membahas berbagai isu terkini. Salah satunya membahas peradilan
Indonesia dalam kacamata media massa.
Dalam pertemuan yang
berlangsung selama tiga jam di gedung MA, kedua belah pihak sepakat
mendesak pemerintah supaya membuat UU yang mengatur perilaku masyarakat
di dalam persidangan dan di luar persidangan atau biasa dikenal dengan
UU Contempt of Court.
Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan
Mansyur, permasalahan di atas perlu diatur karena di seluruh negara Asia
hanya Indonesia yang belum memiliki UU Contempt of Court.
"Menurut
Ketua Dewan Pers, di regional Asia hanya kita yang belum memiliki UU
Contem of Court," kat Ridwan usai kepada wartawan usai pertemuan di
gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
UU
tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan citra pengadilan. Meski
sudah diatur dalam tata tertib persidangan, Ridwan menambahkan hal itu
tidak memiliki sisi ancaman.
"Memang sudah diatur dalam tata
tertib sidang, tapi kan tidak ada ancaman sanksi seperti denda atau
pidana," ucap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang ini.
Dalam
pertemuan itu, MA memberikan respon positif terhadap kemerdekaan pers
di Indonesia. Ridwan mengatakan, kemerdekaan pers di Indonesia merupakan
cermin dari independensi hakim.
"Dalam diskusi ini MA berikan
apresiasi terhadap hal-hal positif yang diberikan dewan pers. Suasana
batin yang diberikan pers identik dengan indepedensi hakim," ujar
Ridwan.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Dewan Pers yang
dipimpin Prof Bagir Manan ditemui langsung oleh Ketua MA, Hatta Ali.
Turut hadir Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil dan seluruh
Ketua Muda MA. Hanya satu ketua muda yang tidak hadir yaitu Ketua Muda
Pidana Militer, Imron Anwari karena tengah diwisuda di Universitas
Padjajaran, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar