Jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra
Winarta menegaskan, sebaiknya DPR tak membahas kasus importasi illegal
30 kontainer Blackberry yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap di
Mahkamah Agung.
Frans menilai pembahasan kasus bisa mengarah ke intervensi politik dari
DPR, dapat membuat proses hukum yang tengah diproses oleh Komisi
Yudisial, terkait putusan bebas Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan
Kembali terhadap Jhony Abbas, terdakwa kasus itu yang sudah diputus
bebas.
"Kemauan politik bagus tapi kalau intervensi itu tidak tepat, apalagi KY
dibentuk dengan biaya besar untuk melaksanakan tugasnya mengawasi
hakim,” ungkap Frans, Selasa (12/2).
Dia menegaskan, kasus Jhony Abbas memang berada di ranah KY, bukan di
DPR. Menurutnya, proses pemeriksaan KY terhadap hakim yang diduga
mengeluarkan vonis janggal terhadap suatu perkara adalah berdasarkan
pertimbangan lembaga itu sendiri dan bukan karena desakan politis.
Hanya saja kata dia, lambatnya KY menjalankan tugasnya selama ini lebih
dikarenakan oleh sikap MA yang terlalu mempertahankan lembaganya dari
pengawasan KY. Untuk itulah Frans mengatakan, MA ke depan harus lebih
menunjukkan kemauan politiknya agar terbuka bagi pengawasan atau bahkan
tindakan yang disarankan oleh KY untuk diputuskan MA.
"Political will MA memang belum terlihat sejauh ini untuk membersihkan
lembaganya,” ungkap Frans. Seperti diketahui, saat Rapat Dengar Pendapat
antara Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
Keuangan sempat muncul pertanyaan dari salah satu anggota komisi
keuangan menyoal kasus reekspor blackberry ke Singapura.
Namun pertanyaan itu diklarifikasi oleh anggota Komisi XI Achsanul
Qosasih. Menurut Achsanul pembahasan RDP kali ini mengenai kinerja Bea
Cukai dan mekanisme kepabeaan. "Jika masuk dalam ranah impor-impor maka
nantinya akan membawa kita ke panja baru yakni Panja Impor, itu akan
dikupas mengenai mekanisme impor. Jadi sekarang selesaikan dulu mengenai
kinerja Bea Cukai dan mekanisme pabeaan,” kata dia.
“Kalau sudah masuk Panja Impor maka semua importir akan kita panggil
untuk berikan penjelasan," tambah politisi Partai Demokrat ini.
Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono mengungkapkan saat ini
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tentang join audit.
Harapan dari peraturan ini, kata Agung, supaya dapat menggenjot
pemasukan negara. "Join audit supaya nanti penerimaan negara itu
betul-betul inten dipungut atau diawasi agar tingkat kebocoran jauh
berkurang,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya mendorong upaya yang dilakukan Kementerian yang
dipimpin Agus Martowardjojo itu. “Ini merupakan program dari Kemenkeu
untuk genjot penerimaan," pungkasnya. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar