Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - - Dokumen draft sprindik (surat perintah
dimulainya penyidikan) terkait kasus yang menimpa Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum muncul di publik. Saat ini KPK sedang
melakukan pemeriksaan apakah dokumen tersebut asli atau palsu.
"Kalau memang benar (asli), berarti ada masalah internal di KPK," ujar
pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/2/2013).
Jimly
menambahkan, KPK harus berbenah diri jika memang dokumen tersebut
terbukti asli. Menurutnya, KPK adalah lembaga yang rawan dengan konflik
serta tekanan eksternal.
"Namanya juga manusia. Apalagi lembaga
yang punya kewenangan sangat menentukan. Ada saja usaha-usaha untuk
mencari tahu apa yang ada di dalam," ujar Jimly.
Menurutnya,
ancaman eksternal kepada lembaga hukum seperti KPK tidak akan pernah
berhenti. Sehingga KPK perlu melakukan introspeksi secara terus menerus
untuk menghadapi hal tersebut.
"Ini harus dianggap serius," tambah Jimly.
Ia
mengatakan, saat ini Indonesia sedang mengalami masalah kelembagaan.
Semua lembaga hukum sedang menghadapi problem internal sendiri.
"Maka
yang perlu, di mana kita mengadakan perubahan besar-besaran. Saatnya
kita menata kembali sistem birokrasi negara," tuturnya.
Menurut
Jimly, ini adalah soal penataan kelembagaan. Tidak hanya sekedar
administrasi. "Supaya negara kita bisa berfungsi sesuai kelembagaannya,"
pungkas Jimly
Tidak ada komentar:
Posting Komentar