INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melaporkan hakim
Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Suko Harsono ke Komisi Yudisial
(KY).
Hal ini terkait, Suko telah membebaskan tersangka
kasus korupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka
kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar
Abdul Fatah.
"Kami mengirimkan surat perihal laporan pelanggaran
kode etik pada 31 januari 2013," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik)
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarsiman Adi di
Kejaksaan Agung, Kamis (7/2/2013).
Adi mengatakan, selaku Dirdik
melaporkan Suko yang dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai
hakim praperdilan yang telah memerintahkan termohon, Kejaksaan Agung
untuk membebaskan Bachtiar dari tahanan, membayar ganti rugi Rp 1 juta
kepada pemohon, serta penyidik diminta memulihkan hak-hak pemohon.
Adi
mengatakan, terkait pembuktian kasus tersebut bukan di ranah sidang
praperadilan, seharusnya dalam sidang tindak pidana korupsi.
"Semangat
kami adalah memberantas korupsi yang semua sepakat untuk memberantas
korupsi. Kalau masalah pembuktian nanti di persidangan." ucapnya
Adi
mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan banding atas putusan
praperadilan tersebut. Namun, PN Jakarta Selatan menolak banding yang
akan diajukan.
"Seharusnya yang menolak atau menerima itu majelis banding bukan PN Jakarta Selatan (pengadilan tingkat pertama)," ujarnya.
Adi
menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan
perlindungan dan keberatan atas putusan praperadilan itu ke Mahkamah
Agung (MA).
"Keberatan masalah praperadilan (yang memutusakan) tidak sahnya mentapkan tersangka," ujarnya. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar