Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - - Pemberantasan sindikat narkoba dari balik
penjara, membutuhkan langkah hukum yang berbeda dibanding biasanya.
Salah satu yang seharusnya ditempuh Polri dan Kemenkum HAM adalah
melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)
menyelidiki aliran uang narapidana gembong narkoba hingga ke
pengacaranya.
"Khususnya pengacara yang mendampingi para bandar
di proses upaya hukum luar biasa, PPATK harus mengontrolnya dan aparat
penegak hukum harus dapat tindaklanjuti laporan itu," tegas Ketum
Gerakan Anti Narkotika Nasional (Gannas) I Nyoman Adi Feri.
Kepada
wartawan di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis
(7/2/2013), dia menyatakan patut diduga ada uang hasil penjualan
narkotika yang digunakan narapidana untuk mengupayakan keringanan
hukuman. Baik melalui proses Peninjauan Kembali (PK) atau grasi.
"Harus diselidiki kalau uang itu benar dari narkotika atau tidak," tegas Adi.
Badan
Narkotika Nasional (BNN)pernah menyelidiki kasus pencucian uang yang
melibatkan napi bandar narkoba di Nusa Kambangan bernama, Hertoni alias
Jenderal. Kasus tersebut melibatkan Kalapas LP Narkotika Nusakambangan,
Marwan Adli, yang akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara di
Pengadilan Negeri (PN) Cilacap..
Kasus ini juga menyeret keluarga
Marwan yaitu anak kandung Marwan yaitu Dhiko Aldila dan Andhika Permana
serta cucu, Rinal Kornial. Dhiko Aldila dihukum 1,5 tahun penjara dan
denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Andhika Permana Dirgantara dihukum
2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Adapun Cucu
Marwan, Rinal Kornial dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
subsider dua bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar