BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 08 Februari 2013

PPATK Harus Periksa Aliran Uang Pengacara Napi Bandar Narkoba

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - - Pemberantasan sindikat narkoba dari balik penjara, membutuhkan langkah hukum yang berbeda dibanding biasanya. Salah satu yang seharusnya ditempuh Polri dan Kemenkum HAM adalah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki aliran uang narapidana gembong narkoba hingga ke pengacaranya.

"Khususnya pengacara yang mendampingi para bandar di proses upaya hukum luar biasa, PPATK harus mengontrolnya dan aparat penegak hukum harus dapat tindaklanjuti laporan itu," tegas Ketum Gerakan Anti Narkotika Nasional (Gannas) I Nyoman Adi Feri.

Kepada wartawan di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2013), dia menyatakan patut diduga ada uang hasil penjualan narkotika yang digunakan narapidana untuk mengupayakan keringanan hukuman. Baik melalui proses Peninjauan Kembali (PK) atau grasi.

"Harus diselidiki kalau uang itu benar dari narkotika atau tidak," tegas Adi.

Badan Narkotika Nasional (BNN)pernah menyelidiki kasus pencucian uang yang melibatkan napi bandar narkoba di Nusa Kambangan bernama, Hertoni alias Jenderal. Kasus tersebut melibatkan Kalapas LP Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, yang akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap..

Kasus ini juga menyeret keluarga Marwan yaitu anak kandung Marwan yaitu Dhiko Aldila dan Andhika Permana serta cucu, Rinal Kornial. Dhiko Aldila dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Andhika Permana Dirgantara dihukum 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Adapun Cucu Marwan, Rinal Kornial dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Tidak ada komentar: