BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Februari 2013

KPAI: Banyak Babysitter Tak Memenuhi Standar

VIVAnews - Sekertaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia M Ihsan melihat kasus yang menimpa bayi Rasya Alfino Asmi merupakan salah satu contoh kurangnya pengawasan terhadap rekrutmen pengasuh bayi.

Rasya diketahui dibunuh oleh IA, pengasuhnya lantaran kesal tidak berhenti menangis.

"Ini fenomena gunung es karena banyak yang terjadi di masyarakat. Kami harap hal ini jangan didiamkan. Pemerintah daerah harusnya me-review tentang rekrutmen babysitter. Pemerintah tidak bisa lepas tangan dalam hal ini," ujar Ihsan di Polda Metro Jaya, Senin 4 Februari 2013.

Ihsan menjelaskan, fenomena saat ini banyak orangtua yang bekerja sehingga menitipkan anaknya kepada pengasuh. Padahal anak yang masih berusia di bawah satu tahun jangan sembarangan dititipkan kepada orang yang belum dipercaya kecuali keluarga terdekat.

Apalagi kata Ihsan, IA merupakan orang baru yang masuk dalam keluarga korban dan karena tingkat emosinya sangat tinggi sehingga tidak bisa mengontrol.

"IA itu kan lagi hamil 3 bulan, serta pendidikannya rendah dan punya kendala dengan suaminya. Sehingga melampiaskannya kepada orang lain. Memang setiap orang yang hamil muda pasti memiliki sensitivitas sangat tinggi," Ihsan menjelaskan.

Ihsan menambahkan pengawasan terhadap rekrutmen babysitter perlu dilakukan untuk menghindari terjadi tindak kekerasan yang bisa menimpa anak. Para orangtua pun diminta lebih berhati-hati sebelum menentukan babysitter yang bakal diberi tanggung jawab mengurus anak.

"Karena banyak babysitter yang tidak memenuhi standar, baik yang melalui lembaga atau langsung. Inilah yang menjadi persoalan mendasar," kata dia.

Wakil ketua bidang Program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Margaretha Hanita, mencatat ada ada 6.895 kasus kekerasan yang menimpa perempuan serta 1.795 kasus kekerasan yang dialami anak dalam 5 tahun terakhir.

"Kalau kekerasan anak kebanyakan terjadi kasus kekerasan seksual. Ini harus dilakukan upaya pencegahan dari semua pihak, terutama Pemerintah. Untuk bayi sangat jarang sekali ditemukan," kata Margaretha.

Seperti diketahui, polisi menahan IA karena membunuh Rasya, bayi berusia lima bulan. Awalnya, IA sempat mengaku diperkosa dan dirampok oleh pihak kepolisian saat mengetahui Rasya sudah tidak bernyawa akibat ulahnya. Polisi juga masih mendalami motif dia melakukan pembunuhan tersebut, selain motif kesal dengar suara tangisan bayi yang tidak mau berhenti.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kain panjang batik warna coklat, tali plastik/rafia warna hitam, celana bayi warna coklat, celana panjang anak berwarna warni. IA diancam pasal 80 ayat 3 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Tidak ada komentar: