Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik
tersangka kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian
Luthfi Hasan Ishaaq.
"KPK telah mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan untuk mendapat Laporan Hasil Analisis (LHA) rekening tersangka.
KPK juga sedang melakukan pelacakan aset LHI (Lutfhi Hasan Ishaaq),"
kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Tujuan permintaan LHA adalah untuk menelusuri transaksi mencurigakan
dari para tersangka, namun hingga kini KPK belum mendapatkan LHA
tersebut, kata Johan.
Ia mengaku pelacakan aset hanya untuk aset tersangka dan bukan aset
partai, mengingat Luthfi adalah mantan Presiden Partai Keadilan
Sejahtera.
"KPK belum memblokir rekening LHI karena belum
diperlukan, penyidik masih melakukan pelacakan untuk menilai apakah ada
rekening-rekening yang diduga terkait dengan kasus yang disidik," jelas
Johan.
Dalam pekan ini KPK akan memeriksa sejumlah saksi kasus ini mulai dari PT Indoguna Utama dan Kementerian Pertanian.
"Kalau diperlukan siapa pun termasuk menteri akan dimintai keterangan," ungkap Johan.
KPK
juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu orang dekat Lutfhi,
pengusaha Ahmad Fathanah, dan dua direktur perusahaan pengimpor daging
PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Juard, Arya, dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan Selasa malam pekan lalu (29/1).
Juard dan Arya ditangkap di rumah Arya pukul 22.30 WIB di Cakung
pascapenyerahan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di Gedung
PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap di hotel Le
Meredien Jakarta pukul 20.20 WIB bersama seorang perempuan bernama
Maharani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar