BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 08 Februari 2013

KPK Bantah Anas Jadi Tersangka

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan pernyataan resmi bahwa pihaknya belum menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang tengah ditangani saat ini.
Pernyataan KPK ini sekaligus mematahkan sinyalemen yang muncul di publik bahwa KPK akan menjadikan Anas sebagai tersangka. Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, isu mengenai KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut adalah tidak benar.

“Ke depannya saya kira Anda harus memahami informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi dari KPK itu isu atau hoax,“ kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Johan pun memastikan, sumber yang digunakan dalam pemberitaan Anas sudah menjadi tersangka adalah isu yang sengaja dibuat oleh para oknum.

Johan menegaskan, status Anas sendiri sampai dengan saat ini masih sebatas orang yang pernah dimintai keterangan di penyelidikan kasus korupsi Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dia pun membantah, Anas sampai saat ini statusnya adalah sebagai saksi karena memang belum pernah diperiksa di proses penyidikan. Bahkan, dia membantah bahwa Anas telah dicegah ke luar negeri.

“Belum pernah diperiksa di penyidikan, jadi tidak bisa sebutkan statusnya sampai hari ini,“ tandasnya.

Tidak ada komentar: