BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Februari 2013

KPK Periksa Mantan Putri Solo untuk Djoko Susilo

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Hari ini, penyidik KPK kembali memeriksa Dipta Anindita sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. "Dipta saksi DS untuk kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu 13 Februari 2013.

Mantan Putri Solo itu telah hadir di gedung KPK sejak pukul 11.00 WIB. Dipta yang mengenakan kerudung merah jambu memenuhi panggilan KPK setelah mangkir dua kali panggilan penyidik KPK.

Pengacara Djoko, Juniver Girsang belum dapat mengkonfirmasi kabar yang menyebut Dipta adalah istri siri Djoko Susilo. Dia mengaku tidak mengetahui secara detil kaitan Dipta dengan mantan Kepala Korlantas Polri itu.
"Kalau nggak salah kerabat," ujar Juniver kemarin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga Djoko Susilo telah menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi  kasus Simulator SIM.

Djoko dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU.

Sejauh ini KPK telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. (eh)

Tidak ada komentar: