VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi dalam kasus tindak pidana
pencucian uang (TPPU) Simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal
Djoko Susilo.
Hari ini, penyidik KPK kembali memeriksa Dipta Anindita sebagai
saksi kasus TPPU yang menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.
"Dipta saksi DS untuk kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan
Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu 13 Februari 2013.
Mantan Putri Solo itu telah hadir di gedung KPK sejak pukul 11.00
WIB. Dipta yang mengenakan kerudung merah jambu memenuhi panggilan KPK
setelah mangkir dua kali panggilan penyidik KPK.
Pengacara Djoko, Juniver Girsang belum dapat mengkonfirmasi kabar
yang menyebut Dipta adalah istri siri Djoko Susilo. Dia mengaku tidak
mengetahui secara detil kaitan Dipta dengan mantan Kepala Korlantas
Polri itu.
"Kalau nggak salah kerabat," ujar Juniver kemarin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dalam
kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga Djoko Susilo
telah menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang
yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi kasus Simulator SIM.
Djoko dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun
2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 3 ayat 1,
atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU.
Sejauh ini KPK telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar