Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - - Polri tidak mendapat laporan dari Irjen
Djoko Susilo soal pernikahannya dengan Dipta Anindita. Namun Polri belum
akan melakukan penyelidikan. Polri masih menunggu laporan istri pertama
Djoko soal pernikahan itu. Yang pasti, polisi dilarang berpoligami.
Jadi pernikahan Djoko melanggar kode etik kepolisian.
"Oh iya,"
kata Irwasum Mabes Polri Komjen Fajar Prihatoro menjawab pertanyaan
wartawan apakah pernikahan Irjen Djoko dengan perempuan kelahiran 1989
itu melanggar kode etik. Fajar menyatakan itu usai menghadiri rapat
dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Fajar menegaskan, dalam aturan Polri
amat jelas dan tegas bahwa seorang anggota kepolisian tak boleh punya
istri lebih dari satu.
"Yang jelas tidak boleh punya istri lebih dari satu, nggak boleh," imbuhnya.
Namun
Polri belum akan bergerak melakukan penyelidikan. Polri menunggu
laporan dari istri pertama. "Belum ada laporan. Kan nanti laporan ke
Propam. Kita menunggu laporan," tutur Fajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar