Rivki - detikNews
Jakarta - - Mahkamah Agung (MA) menolak sidang etik
hakim Puji Wijayanto. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ini tertangkap
pesta ekstasi di sebuah klub daerah Hayam Wuruk, Jakarta, beberapa
bulan silam.
MA berpendapat, hakim Puji sudah terang-terangan
tertangkap tangan oleh BNN. Oleh karena itu, proses hukum hakim Puji
cukup dilakukan di pengadilan umum saja.
"Apabila ada seorang
hakim tertangkap tangan dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan
dengan sendirinya akan langsung diberhentikan dari jabatannya secara
sementara," tutur Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat jumpa
pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa
(5/2/2013).
Ridwan menambahkan meski diberhentikan sementara
hakim Puji juga tidak akan mendapat gaji dan remonerasi. Hakim Puji akan
dipecat secara resmi jika sudah divonis di tingkat pengadilan pertama.
Ridwan
menyatakan, sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak perlu
digelar untuk hakim Puji. Alasannya hakim Puji cukup membela diri di
pengadilan.
"Jadi untuk hakim Puji tidak perlu lagi membela di MKH, cukup di pengadilan dan itu kan tidak buang-buang biaya," ucapnya.
Komisi
Yudisial (KY) mengajukan MKH karena ingin mencari siapa saja
hakim-hakim yang memiliki kelakuan seperti hakim Puji. Atas hal itu,
Ridwan mengatakan upaya tersebut bisa dilakukan dengan cara lain.
"Kalau
KY mau cari siapa hakim-hakim yang nakal seperti Puji ya silahkan lewat
cara lain. Kita persilahkan siapa pun, baik KY, polisi dan BNN untuk
menyelidiki itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Puji ditangkap
anggota buru sergap BNN di Illegals Club, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat
tengah berpesta narkotika bersama empat orang perempuan pada 16 Oktober
2012 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar