BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Februari 2013

MA: Hakim Puji Akan Otomatis Dipecat, Tak Perlu Sidang Etik

Rivki - detikNews

Jakarta - - Mahkamah Agung (MA) menolak sidang etik hakim Puji Wijayanto. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ini tertangkap pesta ekstasi di sebuah klub daerah Hayam Wuruk, Jakarta, beberapa bulan silam.

MA berpendapat, hakim Puji sudah terang-terangan tertangkap tangan oleh BNN. Oleh karena itu, proses hukum hakim Puji cukup dilakukan di pengadilan umum saja.

"Apabila ada seorang hakim tertangkap tangan dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan dengan sendirinya akan langsung diberhentikan dari jabatannya secara sementara," tutur Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Ridwan menambahkan meski diberhentikan sementara hakim Puji juga tidak akan mendapat gaji dan remonerasi. Hakim Puji akan dipecat secara resmi jika sudah divonis di tingkat pengadilan pertama.

Ridwan menyatakan, sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak perlu digelar untuk hakim Puji. Alasannya hakim Puji cukup membela diri di pengadilan.

"Jadi untuk hakim Puji tidak perlu lagi membela di MKH, cukup di pengadilan dan itu kan tidak buang-buang biaya," ucapnya.

Komisi Yudisial (KY) mengajukan MKH karena ingin mencari siapa saja hakim-hakim yang memiliki kelakuan seperti hakim Puji. Atas hal itu, Ridwan mengatakan upaya tersebut bisa dilakukan dengan cara lain.

"Kalau KY mau cari siapa hakim-hakim yang nakal seperti Puji ya silahkan lewat cara lain. Kita persilahkan siapa pun, baik KY, polisi dan BNN untuk menyelidiki itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Puji ditangkap anggota buru sergap BNN di Illegals Club, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat tengah berpesta narkotika bersama empat orang perempuan pada 16 Oktober 2012 lalu.

Tidak ada komentar: