INILAH.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali
menyebutkan sanksi pemecatan terhadap hakim Daming Sunusi seperti yang
direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) terkait pernyataannya mengenai
pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati merupakan langkah
yang dianggap berlebihan.
"Yang jelas tidak pantas kalau
diberi sanksi pemberhentian, itu terlalu kejam, banyaklah sanksi yang
bisa dikenakan dalam pelanggaran kode etik," ucap Hatta Ali usai acara
pemilihan wakil Ketua MA Bidang Yudisial di Gedung MA, Jakarta, Rabu
(13/2/2013).
Menurut Hatta hakim Daming tidak perlu dipecat
karena telah mengabdi selama 35 tahun terkait pernyataannya yang
mengundang kontroversi. "Dengan begitu dia juga sudah kena sanksi
sosial," kata Hatta.
Sebelumnya, KY memberikan rekomendasi untuk
memecat Hakim M Daming Sunusi terkait statemen kontroversi Daming bahwa
pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati, saat uji kelayakan dan
kepatutan hakim agung di Komisi III DPR. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar