Rina Atriana - detikNews
Jakarta - - KPK akan melakukan gelar perkara kasus
Anas Urbaningrum. Pimpinan KPK mengimbau agar masyarakat tak terpancing
dan terjebak tindakan yang dapat mengganggu proses pemberantasan
korupsi.
"Diharapkan masyarakat tidak terpancing dan terjebak
dengan penyesatan atau tindakan lain yang dapat merugikan proses
penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang melalui pesan
singkat, Rabu (13/2/2013).
Menurut Bambang, gelar perkara baru dapat dilakukan ketika pimpinan bersama satuan tugas dan pejabat struktural KPK lengkap.
"Mekanisme
kolegialitas dan ekspose itu yang akan menjadi dasar putusan untuk
tentukan suatu kasus dinaikan atau tidak pada tahapan selanjutnya," ujar
Bambang.
Sebelumnya, Bambang juga mengatakan KPK akan bekerja berdasarkan alat bukti dan bebas dari intervensi politik.
'Sprindik'
yang menyebutkan Anas sebagai tersangka beredar beberapa waktu lalu.
Namun rupanya itu adalah draf sprindik yang belum ditandatangani oleh
lima pimpinan KPK.
Saat ini, pengawas internal KPK sedang bergerak untuk menelusuri siapa pembocor draf tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar