INILAH.COM, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Marwan Jafar meminta agar pemerintah membuat peraturan
perundang-undangan yang melindungi industri pangan nasional, petani dan
rakyat Indonesia.
"Misalnya RUU tentang perlindungan dan
pemberdayaan petani harus segera disahkan," kata Marwan, kepada
wartawan, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Menurutnya, Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) No 59/2012 sebagai pengganti Permendag
No 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor (API) harus ditinjau ulang
karena menyebabkan impor bahan pangan ke Indonesia tidak terkontrol.
Untuk
itu, dia meminta agar pemerintah harus melakukan audit kebutuhan bahan
pangan nasional yang melibatkan pihak independen. "Karena data kebutuhan
pangan nasional masih terjadi simpang siur antara lembaga negara yang
satu dengan yang lain," kata Ketua DPP PKB itu.
Lebih lanjut dia
mengatakan, semua stake holder pemerintah, yaitu Menteri Perdagangan,
Menteri Pertanian, Badan Pusat Statistik, Bulog, harus duduk bersama
untuk menyelesaikan permasalahan pangan Indonesia.
"Pemerintah harus menindak tegas importir nakal yang mengakibatkan sengsaranya petani kita," tegas Marwan. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar