Farhan - detikNews
Bogor - - Pemilik ladang Ghat (Chatinone) di Puncak,
Bogor, yang menuntut ganti rugi karena tanamannya dimusnahkan nampaknya
harus gigit jari. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor tak memiliki
anggaran untuk penggantian ladang Ghat yang dimusnahkan.
"Tidak
ada ganti rugi untuk pohon Ghat yang dimusnahkan. Ini bukan bencana yang
ada anggarannya. Yang dimusnahkan ini juga bukan karena telah melanggar
hukum seperti bangunan di lahan pemerintah. Tidak ada ganti rugi untuk
ini," ungkap Wakil Bupati Bogor, Karyawan Fathurahman, di Puncak,
Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kamis (07/02/2013) siang.
Memang ada sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, namun itu hanya sebatas uang kerohiman.
Padahal
menurut warga, ladang Ghat milik mereka merupakan sumber mata
pencaharian satu-satunya untuk menghidupi keluarga. Pasalnya, pucuk daun
Ghat merupakan makanan favorit turis asal Timur Tengah yang datang dan
tinggal di kawasan puncak. Selain itu, Ghat juga memiliki harga jual
tinggi.
"Kalau saya sih maunya ada ganti rugi, kalau bisa setiap
bulan. Karena ini kan sumber satu-satunya buat cari uang. Kalau lagi
bagus, sekali panen bisa jual sampai Rp 5 juta. Sebulan itu saya bisa
dua kali panen, kebayang kan keuntungannya," kata Rahman, warga Cibereum
yang mengaku memiliki ladang Ghat seluas 300 meter persegi di halaman
rumahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar