INILAH.COM, Jakarta - Aparat kepolisian diminta segera
mengungkap surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
disinyalir palsu.
Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek
Suwardika mengatakan, aparat kepolisian harus proaktif untuk membongkar
pemalsuan surat sprindik tersebut. Sebab, hal itu akan merugikan lembaga
hukum di tanah air khususnya KPK.
"Lebih baik itu dibongkar
siapa yang berkonspirasi itu. Polisi harus segera bergerak melacaknya
untuk membuktikan. Sehingga rakyat tidak dibingungkan yang palsu," kata
Pasek, kepada INILAH.COM, Jakarta, Minggu (10/2/2013) malam.
Lebih
lanjut dia menegaskan, pemalsuan merupakan tindakan pidana yang diatur
dalam hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, dengan pengakuan KPK bahwa
sprindik tersebut tidak benar, maka pihaknya mendesak agar kepolisian
menindaklanjuti kasus tersebut.
"Yang namanya barang palsu, itu
kan tindak pidana, aparat harus menindaklanjuti pemalsuan ini. Itu
merugikan KPK, disisi yang lain juga merugikan yang bersangkutan
(Anas)," tegas Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Sebelumnya beredar
pesan singkat melalui BlackBerry Messenger, "Sudah bocor, Penyebar
sprindik palsu penetapan tersangka AU adalah Imelda Sari, staf media
presiden SBY dan istrinya,mantan wartawan SCTV dan sekarang bekerja
untuk pusat komunikasi presiden yang berkantor di Jalan Veteran."
Diberitakan
sebelumnya, Sprindik untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beredar dikalangan wartawan.
Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga
komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta
Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.
Dalam
sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode
2009-2014. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar