BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Februari 2013

Polisi Diminta Tangkap Penyebar Sprindik Anas

INILAH.COM, Jakarta - Aparat kepolisian diminta segera mengungkap surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disinyalir palsu.

Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suwardika mengatakan, aparat kepolisian harus proaktif untuk membongkar pemalsuan surat sprindik tersebut. Sebab, hal itu akan merugikan lembaga hukum di tanah air khususnya KPK.

"Lebih baik itu dibongkar siapa yang berkonspirasi itu. Polisi harus segera bergerak melacaknya untuk membuktikan. Sehingga rakyat tidak dibingungkan yang palsu," kata Pasek, kepada INILAH.COM, Jakarta, Minggu (10/2/2013) malam.

Lebih lanjut dia menegaskan, pemalsuan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, dengan pengakuan KPK bahwa sprindik tersebut tidak benar, maka pihaknya mendesak agar kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut.

"Yang namanya barang palsu, itu kan tindak pidana, aparat harus menindaklanjuti pemalsuan ini. Itu merugikan KPK, disisi yang lain juga merugikan yang bersangkutan (Anas)," tegas Ketua DPP Partai Demokrat itu.

Sebelumnya beredar pesan singkat melalui BlackBerry Messenger, "Sudah bocor, Penyebar sprindik palsu penetapan tersangka AU adalah Imelda Sari, staf media presiden SBY dan istrinya,mantan wartawan SCTV dan sekarang bekerja untuk pusat komunikasi presiden yang berkantor di Jalan Veteran."

Diberitakan sebelumnya, Sprindik untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beredar dikalangan wartawan. Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.

Dalam sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. [mes]

Tidak ada komentar: