INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri siap membantu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan mengungkap pelaku yang
membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
disinyalir palsu.
Namun, menurut Kepala Divisi Humas
Mabes Polri irjen Pol Suhardi Alius, hal tersebut akan dilakukan apabila
ada permintaan secara resmi dari pihak KPK. "Kita serahkan sama KPK,
biar diurus sama KPK dan bila ada permintaan kami siap membantu KPK,"
ujar Suhardi kepada INILAH.COM, di Jakarta, Senin (11/2/2013).
Diberitakan
sebelumnya, Sprindik untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beredar di kalangan wartawan.
Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga
komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta
Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.
Dalam
sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode
2009-2014. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar