INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membenarkan melakukan penggeledahan ruangan tersangka Luthfi Hasan
Ishaaq di DPR, hari ini, dalam kaitan kasus impor daging sapi di
Kementerian Pertanian.
"Benar, ada penggeledahan di
beberapa ruang di DPR terkait kasus dugaan suap impor sapi," kata Juru
Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (11/2/2013).
Ruangan
yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruangan anggota Komisi I Luthfi
Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS yang telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus ini. Selain itu, Ruang Fraksi PKS di lantai 3 gedung
Nusantara I DPR RI juga tak luput dari penggeledahan.
Dalam kasus
ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap
impor daging sapi. Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan
Ishaaq. Keduanya diduga sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan
melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dua Direktur PT Indoguna
Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi disangkakan sebagai pemberi
suap. Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13
Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar