BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Februari 2013

KPK Benarkan Geledah Ruangan Luthfi Hasan

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penggeledahan ruangan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq di DPR, hari ini, dalam kaitan kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Benar, ada penggeledahan di beberapa ruang di DPR terkait kasus dugaan suap impor sapi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (11/2/2013).

Ruangan yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruangan anggota Komisi I Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Selain itu, Ruang Fraksi PKS di lantai 3 gedung Nusantara I DPR RI juga tak luput dari penggeledahan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Keduanya diduga sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi disangkakan sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [mvi]

Tidak ada komentar: