Pandu Triyuda - detikNews
Jakarta - Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru
kepada seorang siswi SMA di Jakarta Timur ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi siap menjerat dengan hukuman pidana penjara, asalkan dalam proses
pemeriksaan terbukti telah melakukan aksi bejatnya.
"Akan
dikenakan UU Perlindungan Anak No. 22 Tahun 2003 dengan ancaman pidana
15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Rikwanto dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu
(2/3/2013).
Rikwanto menuturkan saat ini korban dan guru BK masih
diperiksa oleh penyidik. Rencananya Polisi akan mengecek tempat
kejadian perkara (TKP) yang disebut korban dalam laporannya. Selanjutnya
Polisi akan mencari bukti-bukti dari tempat-tempat terjadinya
pencabulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah
bidang Kesiswaan di sebuah SMA di Jakarta Timur dilaporkan mencabuli
siswinya dengan menyuruhnya melakukan oral seks dengan ancaman nilai
buruk. Siswi tersebut lalu melaporkan ke keluarganya dan pada November
2012 siswi tersebut melapor ke guru BK.
Menurut penuturan
keluarga, siswa kelas XII tersebut dicabuli saat masih kelas XI.
Kejadian itu terjadi di mobil wakil kepsek dengan alasan akan membahas
kegiatan ekstrakurikuler.
Namun menurut pengakuan sang siswi ,
ternyata tindakan bejat sang oknum guru dilakukan berkali-kali. Oknum
guru tersebut terus memaksa siswi tersebut untuk memuaskannya, dengan
ancaman diberi nilai buruk jika melawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar