Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kemudahan
bagi warga Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilukada. Tidak
perlu menggunakan surat undangan atau terdaftar dalam daftar pemilih
tetap (DPT), kini warga yang ingin partisipasi dalam pemilukada cukup
menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Putusan ini diketok Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang uji materi UU No 32/2004 Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Mengabulkan
permohonan pemohon untuk sebagian," putus Mahfud MD dalam sidang di
Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Dalam
pertimbangannya majelis menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan
UUD 1945 karena menghalangi pemilih yang tidak boleh menggunakan suara
hanya karena tidak terdaftar DPT. Putusan ini, lanjut Mahfud, dijatuhkan
untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional.
"Pasal
69 ayat 1 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diartikan
tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT
dengan cara menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau nama
sejenisnya," ucap Mahfud dalam pertimbangannya.
Oleh karena itu,
majelis memerintahkan KPU selaku pelaksana pemilukada untuk membuat
aturan khusus terkait putusan tersebut. Dengan demikian, majelis
berharap kisruh pemilih dalam pemilukada dapat dikurangi.
"Mahkamah
perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur lebih lanjut
teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik
yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," terangnya..
Seperti
diketahui, Gugatan uji materi ini diajukan oleh dua warga Jakarta
Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati. Keduanya tidak dapat
menyalurkan suara pada Pilgub DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS
Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan alasan
mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang hanya membolehkan pemilih
menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT.
(rvk/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar