Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Century memanggil tim pemburu aset bailout
Bank Century guna menanyakan kelanjutan upaya pengembalian aset kasus
yang merugikan keuangan negara senilai Rp6,7 triliun itu.
Anggota Timwas Century DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa Timwas
Century meminta pertanggungjawaban beberapa pihak yang ditugaskan untuk
memburu aset hasil tindak pidana kasus Bank Century di luar negeri .
Timwas
Century pada Rabu melakukan rapat dengan dengan Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Duta
Besar Indonesia untuk Swiss, dan Konsulat Jenderal (Konjen) Hongkong di
Gedung MPR/DPR di Jakarta, Rabu.
"Timwas panggil Menkumham (Menteri Hukum dan HAM,red) Amir Syamsuddin dan beberapa pihak lain yang terpadu dalam topik asset recovery (pengembalian aset,red) Bank Century," kata Fahri.
Menurut dia, Timwas Century DPR perlu mendesak tim pemburu aset
kasus itu agar segera menempuh langkah konkret mengembalikan aset negara
senilai Rp6,7 triliun.
"Dalam hal ini Pak Amir Syamsudin `Cs` (dan kawan-kawan,red) harus
bertanggung jawab soal pemburuan aset bailout Century. Mereka harus
mempertanggungjawabkan itu. Intinya mereka disuruh kembalikan uang
rakyat," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Timwas Century mempertanyakan kinerja Menkumham
dalam memburu aset Century yang ditugaskan oleh Presiden karena setelah
berjalan empat tahun, belum satu pun aset kasus Century yang
dikembalikan ke negara.
"Masa sudah empat tahun satu rupiah uang tidak ada yang kembali.
Seharusnya kita mudah mengidentifikasi aliran dana itu," kata Fahri.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan
Presiden (Perpres) No. 9 tahun 2012 tentang pengembalian aset hasil
tindak pidana Bank Century di luar negeri.
Dalam Perpres tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, serta Jaksa Agung Basrief
Arief.
Perpres tersebut dibuat untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset
Bank Century di luar negeri yang memerlukan langkah strategi melalui
permintaan timbal balik (mutual legal assitance), dalam kasus pidana kepada negara tempat aset berada. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar