Jakarta -
Muncul wacana KPK akan
merekrut prajurit TNI sebagai pegawainya. Hal tersebut menyusul
pernyataan Plt Pimpinan KPK Johan Budi yang menyatakan telah bertemu
Panglima TNI Moeldoko terkait rencana perekrutan ini.
Menurut Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya, setidaknya ada 3 syarat jika KPK ingin merekrut prajurit TNI. Di antaranya melakukan revisi UU KPK hingga prajurit TNI yang harus pensiun dini.
"Kalau anggota TNI diminta ke KPK, harus mematuhi aturan yang ada di TNI dan KPK. Di UU KPK tidak ada TNI di dalamnya, kalau masuk ke dalamnya harus ada revisi UU KPK," ujar Fuad saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/5/2015).
"Kalau tidak, bisa juga sifatnya pensiun, dipensiunkan dan masuk ke KPK. Atau bisa juga alih status yang tadinya prajurit TNI kemudian jadi PNS, nanti bisa masuk ke KPK," lanjutnya.
Menurut Fuad, setiap prajurit TNI yang masih aktif tidak boleh aktif bekerja di luar. Meski begitu, TNI tetap siap membantu KPK untuk mengirimkan prajuritnya asalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau memang betul KPK meminta TNI, TNI siap membantu semua komponen kelembagaan negara ini, tapi harus sesuai aturan yang berlaku," jelas Fuad.
Menurut Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya, setidaknya ada 3 syarat jika KPK ingin merekrut prajurit TNI. Di antaranya melakukan revisi UU KPK hingga prajurit TNI yang harus pensiun dini.
"Kalau anggota TNI diminta ke KPK, harus mematuhi aturan yang ada di TNI dan KPK. Di UU KPK tidak ada TNI di dalamnya, kalau masuk ke dalamnya harus ada revisi UU KPK," ujar Fuad saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/5/2015).
"Kalau tidak, bisa juga sifatnya pensiun, dipensiunkan dan masuk ke KPK. Atau bisa juga alih status yang tadinya prajurit TNI kemudian jadi PNS, nanti bisa masuk ke KPK," lanjutnya.
Menurut Fuad, setiap prajurit TNI yang masih aktif tidak boleh aktif bekerja di luar. Meski begitu, TNI tetap siap membantu KPK untuk mengirimkan prajuritnya asalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau memang betul KPK meminta TNI, TNI siap membantu semua komponen kelembagaan negara ini, tapi harus sesuai aturan yang berlaku," jelas Fuad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar