Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta - Praktek nikah siri tidak hanya terjadi di
kalangan masyarakat umum, tetapi juga di pegawai negeri sipil (PNS).
Bagaimana jika ada pegawai di lingkungan Kementerian Agama ketahuan
melakukan nikah di bawah tangan?
"Kita banyak menindak PNS yang
melakukan nikah siri. Kita pecat!" kata Dirjen Bimbingan Masyarakat
(Bimas) Islam Kemenag, Machsin dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jl MH
Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
Dia pun bercerita
tahun lalu ada petinggi Kemenag yang tertangkap basah memiliki istri di
luar pernikahan sahnya. Mengetahui itu, pihaknya langsung menindak tegas
dengan cara merumahkan orang tersebut.
"Belum lama ini kok,
sekitar tahun lalu ada pejabat eselon 2 di sini diberhentikan karena
ketahuan punya istri yang tidak terdaftar," kisahnya.
"Kita nggak
bisa main tindak saja. Menunggu pengaduan dulu karena masalahnya
banyak, jadi nunggu pengaduan," sambung pria yang mengenakan kemeja biru
keunguan tersebut.
Kementerian Agama tidak hanya akan menindak
tegas jajarannya yang 'bermain api' di balik pernikahan sirri, tetapi
juga penghulu KUA di lapangan bila kedapatan berbuat nakal.
"Sama akan kita tindak tegas juga," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar