Pewarta: Darwis Sarkani
Kolaka (ANTARA News) - Pihak Depo Pertamina Kabupaten Kolaka, Sulawesi
Tenggara (Sultra), menegaskan, pemberian sanksi berupa penyegelan dan
pemberhentian sementara penjualan BBM bersubsidi kepada Stasiun
Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Kota Kolaka, milik H. Yunus,
sebagai pembelajaran bagi pengusaha outlet BBM.
Kepala Depo Pertamina Kolaka, Ambo Tang ditemui di Kolaka, Senin,
mengatakan, SPBU tersebut memang mempunyai "track record" yang buruk,
sehingga pihak Pertamina wilayah Makassar, Sulsel memberikan sanksi.
"Sudah dua kali terjadi kebakaran di lokasi SPBU tersebut akibat
melayani kendaraan roda empat yang mengisi BBM bersubsidi dalam jerigen,
padahal Pertamina selalu mengingatkan untuk menjaga keamanan dari
bahaya itu," katanya.
Kecerobohan pihak SPBU milik H Yunus itu, kata dia, sudah tercatat di
Pertamina Regoional Makassar, sehingga pemberian sanksi tersebut
dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada SPBU yang dianggap bandel.
Ambo
juga menyampaikan kepada masyarakat umum untuk tidak perlu panik akibat
penyegelan tersebut, sebab jatah BBM bersubsidi dari SPBU bermasalah
itu dialihkan ke SPBU-SPBU lainnya.
"Masyarakat tidak perlu panik akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi
karena kita juga sudah pikirkan itu. Kami juga sudah sampaikan kepada
Pertamina regional Makassar bahwa jatah untuk SPBU yang disegel ini
sementara dialihkan ke SPBU lain di Kolaka," ujarnya.
Pantauan ANTARA di lapangan bahwa satu-satunya SPBU yang beroperasi saat
ini terletak di Kecamatan Latambaga tampak dipadati kendaraan roda dua
dan roda empat untuk membeli premiun dan solar bersubsidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar