BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Juli 2011

Komisi III: Prita Bebas Tak Bisa Dikasasi

Komisi III: Prita Bebas Tak Bisa Dikasasi

VIVAnews -- Ketua Komisi Hukum DPR RI, Benny K Harman menilai, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama, sesuai Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu putusan kasasi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Prita Mulyasari mesti dibatalkan demi hukum. "Jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni," kata Benny di DPR, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.

Ditambahkan dia, "KUHAP jelas- jelas menyatakan putusan bebas murni tidak boleh diajukan upaya hukum lagi dan ini pelanggaran oleh kejaksaan." Politisi Demokrat itu menilai kasasi terhadap Prita terjadi karena jaksa menggunakan dasar tindakan hukum atau yurisprudensi yang dilakukan jaksa pada banyak kasus pidana.

Karena itu, Benny mendukung langkah Prita yang ingin mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke MA. "Harus dilakukan PK untuk membatalkan putusan itu," kata Benny.

Benny juga meminta agar Jaksa Agung membuat kebijakan kepada jajaran di bawahnya supaya tidak mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni sesuai ketentuan KUHAP. "Saya juga minta Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa mengeluarkan kebijakan hukum menolak upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas murni yang diajukan jaksa," kata Benny.

Untuk diketahui, Majelis kasasi Mahkamah Agung, dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan dikukuhkan oleh hakim lembaga peradilan tertinggi itu.

Padahal, pada putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (eh)

Tidak ada komentar: