BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 15 Juli 2011

KPK Periksa Tersangka Korupsi ESDM

NILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya. Ridwan merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berupa solar home system di Kementerian ESDM.

"RS diperiksa sebagai tersangka," sebut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2011). Ridwan diketahui sudah datang memenuhi panggilan penyidik itu sejak pukul 09.17 WIB.

Ridwan Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka ketika dalam pengadaan yang dilakukan di Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM tahun anggaran 2009 silam itu. Saat itu dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus tahun lalu, namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Ridwan. Apakah hari ini penyidik akan malakukan penahanan terhadap Ridwa usai sidang, Priharsa hanya menjawab. "Ya ditunggu saja ya," singkatnya.

Bersama dengan Ridwan, saat itu KPK juga menetapkan Jacobus Purwono, Dirjen LPE juga sebagai tersangka. Keduanya dinilai telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Keppres nomer 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan instansi pemerintah. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp150 miliar.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi nomer 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. [mvi]

Tidak ada komentar: