BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 15 Juli 2011

KPK Persempit Ruang Gerak Bupati Seluma

 Jpnn
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi bepergian ke luar negeri. KPK telah menyurati Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi, agar mencegah tersangka dugaan suap ke DPRD Seluma itu agar tidak lolos ke mancanegara.

Selain Bupati Seluma, KPK Juga telah melakukan pencegahan terhadap mantan Irjen Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) M Sofyan yang menjadi tersangka korupsi pegelolaan dana di Inspektora Jendral (Itjen) Kemdiknas. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengataan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi Murman dan Sofyan itu diberlakukan sehari setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi pada Senin (11/7) lalu. "Pencegahannya sudah kita lakukan sejak 12 Juli," kata Johan.

Johan menambahkan, pencegahan itu dilakukan semata-mata untuk memudahkan proses penyidikan. "Agar sewaktu-waktu keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, keduanya mudah kita panggil," ucapnya.

Seperti diketahui, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Murman yang juga Ketua Demokrat Bengkulu, disangka telah menyuap DPRD Seluma.

Suap dari Murman untuk DPRD Seluma itu diduga terkait dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years). Adapun proyek yang terdiri dari 25 paket pekerjaan itu didanai dengan APBD tahun 2011-2015.

Dari informasi yang dihimpun, nilai proyek-proyek tersebut yang awalnya Rp 350 miliar. Namun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar. Dalam kasus Murman, KPK kemrin juga memeriksa tiga orang saksi yang semuanya anggota DPRD Seluma yaitu Midin Amad, Martadinata dan Fauzan Izami.

Sedangkan Sofyan menjadi tersangka korupsi penggunaan biaya dinas dan proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2009. Oleh KPK, M Sofyan disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri ataupun pihak lain.

Sofyan dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus Sofyan, KPK kemarin juga memeiksa dua orang PNS Kemdiknas. Keduanya adalah Slamet Purnomo dan Zainal Abidin.(ara/jpnn)

Tidak ada komentar: