BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 15 Juli 2011

Para Bupati Tolak Sekda jadi Pembina Pegawai

 Jpnn
JAKARTA -- Gagasan pemerintah pusat untuk menjadikan sekretaris daerah (sekda) sebagai pejabat pembina pegawai, ditentang para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Alasannya bukan semata para bupati tak mau kewenangannya sebagai pembina pegawai di daerahnya dipreteli. Namun gagasan pemerintah pusat yang akan dituangkan di Undang-Undang (UU) pemda itu dianggap tidak akan menyelesaikan masalah.

Direktur Eksekutif Apkasi, Rudy Alfonso, menceritakan, para bupati menolak alasan yang diajukan para pejabat di pusat, seperti dikemukakan Mendagri Gamawan Fauzi. Jika posisi kepala daerah sebagai pembina pegawai dianggap sebagai biang maraknya politisasi PNS saat pemilukada, kata Rudy, alasan itu tidak logis. Di bawah sekda pun, katanya, politisasi PNS tetap sulit dicegah.

"Memangnya tidak ada sekda yang ikut nyalon (di pemilukada, red)? Kalau sekda yang menjadi pembina pegawai, ya berarti juga tidak akan menjawab persoalan mengenai politisasi PNS," terang Rudy Alfonso kepada JPNN ini di Jakarta, Kamis (14/7).

Dijelaskan Rudy, penolakan para bupati itu sudah disampaikan ke Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan. "Pak Dirjen tampaknya bisa menerima penjelasan para bupati," ujar Rudy.

Para bupati, lanjut Rudy, menghendaki ada aturan yang tegas, yang mengatur pelarangan politisasi PNS. Selama ini, lanjutnya, tidak ada aturan yang tegas mengenai hal ini. "Buatlah aturan yang tegas, biar tidak ada berani yang melanggar. Cantumkan sanksi yang tegas," tantang Rudy.

Dia memberi contoh. Selama ini berkembang anggapan, kepala daerah menunjuk kepala Satuan Kerja Peringkat Daerah (SKPD) berdasarkan kedekatan pribadi atau balas budi lantaran orang tersebut menjadi anggota tim sukses saat pemilukada. Jika pusat ingin serius menghentikan praktek-praktek semacam ini, kata Rudy," Solusinya ya buat saja aturan yang tegas, bagaimana agar bupati itu menunjuk kepala dinas-kepala dinas berdasarkan kompetensinya. Bukan dengan mengalihkan pembina pegawai dari bupati ke sekda. Memangnya tak ada sekda yang ikut maju di pemilukada?"

Penolakan para bupati terkait masalah ini, kata Rudy, lantaran saat ini sedang berproses pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda. Melalui revisi ini, aturan mengenai kewenangan kepala daerah sebagai pembina pegawai di daerah akan dicabut dan dialihkan ke sekda.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengakui tak gampang menghentikan keterlibatan PNS di pemilukada. Gamawan mengatakan, instruksi yang dikeluarkan untuk melarang keterlibatan PNS dalam kegiatan politik khususnya pemilukada, memang sejauh ini tidak ampuh. Dalam banyak kasus, menurutnya, keterlibatan PNS dalam pemilukada karena faktor yang tidak bisa dihindari.

"Banyak dari mereka takut dinilai tidak mendukung kelompok tertentu, yang berkaitan dengan kepala daerahnya. Ada yang takut dapat sanksi, teguran, dan lainnya. Yang seperti ini terjadi hampir di setiap Pilkada," ungkap Gamawan. (sam/jpnn)

Tidak ada komentar: