BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 18 Juli 2011

KPK Usut Indikasi Pidana 14 Perusahaan Asing Pengemplang Pajak

Fajar Pratama - detikNews


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan persoalan 14 perusahaan asing di sektor Migas yang mengemplang pajak kepada Ditjen Pajak. Namun KPK juga akan menjajaki adanya kemungkinan pelanggaran pidana dalam perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini.

“Kalau untuk urusan ekonominya kita desak kepada Direktorat Jendral Pajak untuk menagih utang pajak mereka, tapi kalau ada indikasi masalah hukumnya tentu KPK yang akan menelusurinya,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar saat dihubungi lewat telepon, Senin (18/7/2011).

Haryono mengatakan, KPK mendesak Ditjen Pajak untuk segera mendesak menertibkan 14 perusahaan yang ditaksir merugikan negara sampai Rp 1,6 triliun ini. Menurut Haryono, KPK sudah pernah mempertanyakan kepada Ditjen Pajak mengenai Rp 1,6 triliun. Dan jawaban yang didapat tidak memuaskan KPK.

"Kita sedang dorong itu supaya tidak kadaluarsa. Kata mereka alamatnya nggak jelas, nggak tahu menagih ke siapa," papar Haryono.

Ditjen Pajak beralasan, saat ini mereka tengah menginventarisir ulang seluruh pihak yang belum bayar pajak. KPK juga meminta supaya Ditjen Pajak segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak bagi ke-14 perusahaan itu.

Haryono sendiri enggan membeberkan data-data perusahaan itu. Alasannya terbentur dengan aturan mengenai kerahasian perusahaan.

Sebelumnya, berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp 1,6 triliun. Namun angka itu bisa jadi jauh lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan.

"Belum, nantinya jika Ditjen Pajak atau KPK yang melakukan pendataan," kata Haryono, Kamis (14/7) lalu.

Tidak ada komentar: