BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 18 Juli 2011

Wafid Muharram Bersaksi untuk Nazaruddin

VIVAnews - Tersangka suap pembangunan wisma atlet, Wafid Muharam, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya Wafid, dua orang lainnya dari pihak swasta juga ikut diperiksa.

"Untuk kepentingan penyidikan hari ini KPK memeriksa Wafid Muharam, Dewi Untari dan Wini Nurfadilah sebagai saksi bagi tersangka Muhammad Nazarudin," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Senin 18 Juli 2011.

Wafid yang tiba sekitar pukul 09.30 tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Dia memilih untuk segera masuk kedalam kantor KPK.

KPK sudah menetapkan 4 tersangka kasus suap wisma atlet. Yakni Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Marketing PT Duta Graha Indonesia (DGI) Muhammad El Idris, dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.
Namun, hingga kini, KPK belum dapat menahan Nazaruddin, karena yang bersangkutan dalam status buron. Nazaruddin 'kabur' ke Singapura sehari sebelum KPK mengajukan cegah ke imigrasi. Hingga kini Nazaruddin tidak diketahui berada dimana.

Dalam sidang perdana terdakwa Muhammad El Idris, terungkap PT DGI membagi-bagikan jatah proyek ke sejumlah pihak. Pembagian ini dilakukan sebagai ucapat terima kasih karena telah membantu PT DGI sebagai pemenang tender proyek.

Surat dakwaan itu menyebutkan dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp191,6 miliar.

Untuk Muhammad Nazaruddin (selaku anggota DPR) sejumlah 13%, Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5%, Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5%, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5%, dan Sesmenpora Wafid Muharam sejumlah 2%. Selain itu, dalam dakwaan, juga disebut uang itu juga mengalir ke sejumlah panitia proyek. (

Tidak ada komentar: