Andri Haryanto - detikNews
Bandung - Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung
mengusut dua pidana dalam kasus dugaan pembunuhan dan penjambretan.
Selain dua tersangka pembunuhan, polisi mengusut keterlibatan empat
penadah barang yang dicuri dari korban Sisca.
"Ada empat
tersangka lagi yang ditangani yaitu D, E, K, dan D. Dugaan pasalnya 362
KUHP (pencurian) dan 480 KUHP (penadahan), serta pasal 55 KUHP (turut
serta)," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Gedung Divisi
Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2013).
Agus
tidak merinci barang apa yang saat kejadian hilang dari Sisca. Diduga
handphone milik korban tidak ada di tas yang dibawa Sisca saat itu.
"Jadi
saat di TKP, memang salah satu barang yang diperkirakan milik korban
memang ada di tempat, namun dalam tas itu tidak terdapat barang-barang
berharga milik korban. Hp, SIM, ATM, barang-barang tersebut tidak
ditemukan," kata Agus.
"Barang-barang tersebut tidak ditemukan di TKP, sedang ditelusuri," imbuhnya.
Polisi
telah mengamankan dua tersangka pembunuhan branch manager sebuah
perusahaan keuangan berwajah rupawan itu. Mereka adalah paman-keponakan
berinisial W dan A. Keduanya mengaku hanya bermaksud menjambret korban
yang saat itu baru turun dari mobilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar