Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dan kantor seorang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo pada hari Rabu (27/2).

"Kemarin (Rabu) KPK menggeledah rumah saksi di BSD Tangerang Selatan dan kantor di wilayah Jakarta Pusat," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai alamat rumah dan kantor saksi yang digeledah tersebut.

Johan mengatakan, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KPK sudah menyita 11 rumah yang diduga milik Djoko Susilo.

Terkait penggeledahan tersebut, KPK ingin mendapatkan bukti yang berkaitan erat dengan kasus yang ditanganinya itu. Hal itu termasuk terkait dengan dokumen yang dapat memperjelas penyidikan kasus itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator.

KPK menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang TPPU.

Sebelumnya KPK telah menyita 11 rumah Djoko di Bogor, Jakarta, Depok, Solo, Semarang dan Yogyakarta yaitu yang berada di Jalan Prapanca Raya Nomor 6 Jakarta Selatan, Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat Jakarta Selatan dan Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1 Depok.

Selanjutnya berada di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo Jawa Tengah, Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang kota Semarang.

Pada hari Selasa (26/2) KPK juga memeriksa Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU tersebut.

Dalam kasus simulator itu, KPK menetapkan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif). Selain itu Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun dan mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait dengan simulator.

DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

KPK telah memperpanjang status tiga orang yaitu Budi Susanto, Didik Purnomo, dan Teddy Rusmawan, mulai 22 Januari 2013 yang berlaku sampai 6 bulan ke depan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Budi Susanto merupakan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan pemenang tender pengadaan simulator. Brigjen Pol. Didik Purnomo adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) sekaligus pejabat pembuat komitmen untuk proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.

Teddy Rusmawan yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi adalah ketua panitia pengadaan proyek simulator kendaraan untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Ketua Primkoppol. (I028/Z002)