BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Maret 2013

Nazaruddin 'Nyanyi' di Kasus Anas & Andi, LPSK Siap Beri Perlindungan

Rachmadin Ismail - detikNews

 Jakarta - Beberapa 'nyanyian' M Nazaruddin di kasus Hambalang ada yang jadi bahan investigasi KPK. Bahkan dua nama yang sering disebut, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng kini jadi tersangka. Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan perlindungan bagi Nazar.

Rekomendasi ini diputuskan dalam rapat pleno yang digelar dua pekan lalu. LPSK akan mengirim surat rekomendasi berupa layanan perlindungan untuk Nazar sebagai saksi.

"Sebab di kasus AU dan AM, dia jadi saksi penting," kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).

LPSK tidak merespons permintaan Nazar untuk dilindungi sebagai seorang terpidana. Fokus lembaga ini adalah memberi layanan untuk kesaksian sang mantan bendahara umum PD itu dalam kasus Hambalang.

"Kami bersurat mohon jadi atensi Kum HAM dan aparat penegak hukum," terangnya.

Nazaruddin kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta. Meski sudah berstatus terpidana dalam kasus suap wisma atlet, dia masih bolak balik ke KPK untuk diperiksa bagi kasus-kasus lainnya. Termasuk kasus Hambalang.

Tidak ada komentar: