Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Beberapa 'nyanyian' M Nazaruddin di kasus
Hambalang ada yang jadi bahan investigasi KPK. Bahkan dua nama yang
sering disebut, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng kini jadi
tersangka. Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan perlindungan bagi
Nazar.
Rekomendasi ini diputuskan dalam rapat pleno yang digelar
dua pekan lalu. LPSK akan mengirim surat rekomendasi berupa layanan
perlindungan untuk Nazar sebagai saksi.
"Sebab di kasus AU dan
AM, dia jadi saksi penting," kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli
Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).
LPSK tidak
merespons permintaan Nazar untuk dilindungi sebagai seorang terpidana.
Fokus lembaga ini adalah memberi layanan untuk kesaksian sang mantan
bendahara umum PD itu dalam kasus Hambalang.
"Kami bersurat mohon jadi atensi Kum HAM dan aparat penegak hukum," terangnya.
Nazaruddin
kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta. Meski sudah berstatus
terpidana dalam kasus suap wisma atlet, dia masih bolak balik ke KPK
untuk diperiksa bagi kasus-kasus lainnya. Termasuk kasus Hambalang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar