VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan rekomendasi terpidana
kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El
Fouz, untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa pihaknya mendapat permintaan Fahd itu. "Betul dan itu sudah ditolak, tidak dikabulkan, tidak diberi rekomendasi," kata Johan di kantornya, Senin 8 September 2014.
Fahd telah dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, pada 11 Desember 2012.
Menurut Johan, Fahd mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sebagai rekomendasi untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 12 Agustus 2014. "KPK sudah memberikan jawaban, intinya tidak memberi rekomendasi terhadap Pembebasan Bersyarat," imbuh dia.
Selain Fahd, Kementerian Hukum dan HAM juga diketahui mengirim rekomendasi Pembebasan Bersyarat atas nama 3 orang terpidana. Pertama, mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat, Sumartono.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa pihaknya mendapat permintaan Fahd itu. "Betul dan itu sudah ditolak, tidak dikabulkan, tidak diberi rekomendasi," kata Johan di kantornya, Senin 8 September 2014.
Fahd telah dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, pada 11 Desember 2012.
Menurut Johan, Fahd mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sebagai rekomendasi untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 12 Agustus 2014. "KPK sudah memberikan jawaban, intinya tidak memberi rekomendasi terhadap Pembebasan Bersyarat," imbuh dia.
Selain Fahd, Kementerian Hukum dan HAM juga diketahui mengirim rekomendasi Pembebasan Bersyarat atas nama 3 orang terpidana. Pertama, mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat, Sumartono.
Dia merupakan terpidana
korupsi dalam kasus suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012 dan telah
divonis 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 5 bulan
penjara, pada 29 Mei 2012.
Kedua, mantan Ketua DPP PAN Semarang yang juga terpidana kasus suap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012, Agung Purno Sarjono. Dia divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 12 Juni 2012.
Dan yang ketiga adalah terpidana kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya. Dia telah divonis 3 tahun penjara pada 29 Maret 2012. Rekomendasi yang diajukan oleh ketiga terpidana kasus korupsi itu juga ditolak oleh KPK.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, pada prinsipnya, narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif, akan diusulkan melalui mekanisme sidang secara berjenjang untuk mendapatkan rekomendasi Pembebasan Bersyarat.
"Harus diperlakukan secara adil dengan prosedur yang sama," kata Handoyo dalam pesan singkat kepada wartawan.
Terkait adanya pengusulan rekomendasi Pembebasan Bersyarat 4 orang narapidana tersebut bersama Hartati Murdaya, Handoyo mengatakan bahwa itu artinya mereka telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Namun, Handoyo mengaku belum bisa memastikan apakah para terpidana itu mendapat rekomendasi untuk Pembebasan Bersyarat. "Untuk memastikan apa sudah dapat, harus ke staf unit yang menangani," ujar dia. (art)
Kedua, mantan Ketua DPP PAN Semarang yang juga terpidana kasus suap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012, Agung Purno Sarjono. Dia divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 12 Juni 2012.
Dan yang ketiga adalah terpidana kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya. Dia telah divonis 3 tahun penjara pada 29 Maret 2012. Rekomendasi yang diajukan oleh ketiga terpidana kasus korupsi itu juga ditolak oleh KPK.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, pada prinsipnya, narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif, akan diusulkan melalui mekanisme sidang secara berjenjang untuk mendapatkan rekomendasi Pembebasan Bersyarat.
"Harus diperlakukan secara adil dengan prosedur yang sama," kata Handoyo dalam pesan singkat kepada wartawan.
Terkait adanya pengusulan rekomendasi Pembebasan Bersyarat 4 orang narapidana tersebut bersama Hartati Murdaya, Handoyo mengatakan bahwa itu artinya mereka telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Namun, Handoyo mengaku belum bisa memastikan apakah para terpidana itu mendapat rekomendasi untuk Pembebasan Bersyarat. "Untuk memastikan apa sudah dapat, harus ke staf unit yang menangani," ujar dia. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar